Capek Dijanjikan Kerja dan Sudah Bayar Rp300 Ribu, Ndut Bunuh Rekannya

Capek Dijanjikan Kerja dan Sudah Bayar Rp300 Ribu, Ndut Bunuh Rekannya

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga memperlihatkan barang bukti dan pelaku pembunuhan. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pria pengangguran, APT alias Ndut (22), tega membunuh gara-gara dijanjikan kerja. Tetapi bukan itu saja, Ndut mengaku sakit hati telah setor uang kepada korbannya Muhammad Fater, untuk sebuah pekerjaan.

Belakangan ternyata Fater hanya memberikan janji palsu. Pekerjaan yang diharapkan tak kunjung dapat. 

Ndut kesal dan mencari Fater. Ia menghabisi Fater pada Rabu (30/3/2016), saat pria itu tengah lengah di rumahnya di Batu Merah, Batuampar, Batam, Kepri.

Diduga Ndut telah merencanakan menghabisi Fater. Hatinya sudah terlanjur diliputi rasa sakit hati yang mendalam.

Tanpa berpikir panjang, sebilah parang dan sebuah badik berukuran 15 cm, ia sembunyikan di balik baju. Tujuannya hanya satu, menghabisi Fater.

Sakit hati
Kejadian tragis itu berawal dari sakit hati pelaku karena diancam dan di bohongi oleh Fater. Pelaku dijanjikan untuk dimasukkan bekerja di salah satu PT di Batuampar, dan telah memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 300. 000.

"Pelaku sakit hati karena korban menjanjikan pekerjaan, pelaku juga sudah memberikan uang sebesar Rp 300.000," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadifta Ilafi, saat gelar ekspose, Senin (11/4/2016)

Karena korban tidak kunjung memberikan pekerjaan, pelaku meminta kembali uang nya kepada korban dan mengatakan kepada orang-orang kalau korban merupakan seorang penipu.

"Pelaku mengatakan kepada orang-orang kalau korban seorang penipu, ia juga meminta kembali uangnya," ujar Yoga.

Merasa tidak senang apa yang dilakukan oleh pelaku, korban mengancam pelaku dan menjanjikan akan mengembalikan uang pelaku.

Namun Fater belum juga mengembalikan uang tersebut. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban berniat meminta uang. 

Sesampai di rumah korban, terjadi  perkelahian antara pelaku dan korban. Akhirnya korban mendapat belasan tusukan di sekujur tubuh dan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

"Pengakuan pelaku, sempat terjadi perkelahian antar korban dan pelaku. Korban sempat melawan denga menggigit telinga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Ndut berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kecamatan Lingga, sehari setelah membunuh. Pelaku dikenakan dengan pasal 340 KUHpidana, karena telah berencana menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman kurungan seumur hidup

"Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup," kata Yoga.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews