Hutan Bakau Batam Nyaris Punah, Kepala Bapedal Sebut BP Batam

Hutan Bakau Batam Nyaris Punah, Kepala Bapedal Sebut BP Batam

Lokasi reklamasi di Bengkong. Bukit dan hutan bakau sudah habis. (foto: isl/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam yang diperoleh dari reklamasi pantai disebabkan tidak adanya retribusi resmi yang terdapat di Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang reklamasi. Minimnya uang yang masuk ke kas daerah diduga beralih ke saku pejabat dan pihak-pihak yang ikut bermain.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut bahwa Dinas KP2K selaku pemegang wewenang memberikan izin reklamasi. Sesuai aturan Perda, sebelum mengeluarkan izin reklamasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusaha/pihak yang akan melakukan proses reklamasi.

Dinas KP2K terlebih dahulu melihat kelengkapan administrasi pihak pemohon reklamasi. Di dalamnya juga meliputi pembayaran pajak sumber daya hutan dan reboisasi, di lokasi reklamasi terdapat hutan mangrove.

Namun, hal tersebut tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang terjadi. Saat ini hutan mangrove di Batam hanya tersisa 4 persen dari sebelum seluas 24 persen dari total luas wilayah Kota Batam.

Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain mencium ketidakberesan dari proses reklamasi yang terjadi di Batam. "Mau reklamasi cukup bayar ke oknum-oknum pejabat dan preman," ujar Yudi Kurnain.

"Selama 5 tahun ini saja cuma dapat sekitar Rp 8 miliar ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara lahan yang direklamasi mencapai belasan ribu hektare," ujar Yudi Kurnain.

Selain hal yang disebutkan diatas, terdapat izin untuk lahan/material yang akan dipergunakan untuk reklamasi. Untuk memperoleh izin cut and fill, pengusaha harus mengajukan izin pada BP Batam.

"Izin cut and fill dikeluarkan BP Batam," ujar Kepala Bapedalda Dendi Purnomo, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Dendi menjelaskan, untuk reklamasi banyak pihak yang terkait di dalamnya, seperti untuk izin Amdal dibahas terlebih dahulu oleh Komisi Amdal. Sementara untuk izin reklamasi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, Dinas KP2K dan BP Batam.

"Bapedalda tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi, hanya mengeluarkan rekomendasi dari hasil rapat Komisi Amdal," kata Dendi.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews