BNNP Musnahkan 2.841 Butir Ineks dan Sabu, 5 Tersangka Diancam Hukuman Mati

BNNP Musnahkan 2.841 Butir Ineks dan Sabu, 5 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Tersangka AT dan Y di Kantor BNNP Kepri dan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung. (foto: jim)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.481 butir dari satu kasus yang terjadi di wilayah Kepri pada hari Kamis (7/4/2016) pagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan tangkapan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan International Batam Centre terhadap dua pelaku yakni AT (50) dan Y (45) WNI pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 pukul. 09.30 WIB.

Dari barang bukti yang diamankan dua tersangka petugas mengamankan barang bukti golongan I jenis ekstasi sebanyak 2.684 butir atau seberat bruto 766,42 gram yang akan dibawa dari Malaysia menuju Medan.

Dari barang bukti ekstasi yang disita, sebanyak 2.481 butir dimusnahkan dan sebanyak 203 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

BNNP Kepri juga berhasil mengungkap 3 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat bruto 285 gram.

"Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 17.00 di pinggir jalan Komplek Baloi Centre menangkap seorang pria berinisial A (41) yang kedapatan memiliki satu bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 57 gram,"ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung dalam konferensi pers sebelum pemusnahan barang bukti Kamis (7/4/2016) pagi.

Bubung menambahkan, tersangka A dijerat pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan kini A menjalani penyelidikan di BNNP Kepri.

Selain itu, petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry International Batam Centre pada tanggal 1 April 2016 pukul 14.30 kembali juga mengamankan seorang pria berinisial R (28) WNI yang membawa 3 buah plastik bening dibungkus kondom yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 134 gram yang dibawa dari Malaysia menuju Batam. Modus pelaku memasukan barang tersebut di dalam tubuh (dubur).

"Sedangkan untuk pelaku bernama S (44) WNI ditangkap pada tanggal 1 April 2016 pukul 16.00 WIB di pinggir Perumahan Kampung Nelayan Kota Batam kedapatan membawa 2 bungkus plastik bening berupa sabu seberat bruto 94 gram,"lanjut Bubung.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tangkapan tersebut, Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri, Polda Kepri serta Ketua Granat Kepri.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews