Lanal Batam Tangkap Dua Tugboat dan Tongkang Pasir Tujuan Singapura

Lanal Batam Tangkap Dua Tugboat dan Tongkang Pasir Tujuan Singapura

Tugboat tangkapan Lanal Batam di Tanjungsengkuang. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pangkalan TNI AL Batam menangkap dua unit kapal tug boat berbendera Indonesia beserta tongkang pengangkut pasir kali yang berasal dari Malaysia di sekitar perairan Tanjungsengkuang.

Penangkapan berlangsung pada Senin tanggal 4 April 2016 sekitar pukul 01.52 WIB di posisi 01° 12’ 635’’ U – 104° 02’ 009’’ T (perairan Tanjung Sengkuang Batam). Pada saat itu kapal tersebut ditangkap Patkamla Sea Rider 2.

Tug boat yang ditangkap TB.SDS 28 yang menarik TK. OV 1  bermuatan pasir kali dari Negara Malaysia. Kapal dinahkodai oleh Raymon Dilla dengan 7 (tujuh) orang ABK. 

Kapal akan melakukan pelayaran dari negara Malaysia ke negara Singapura namun kapal tersebut sebelum masuk ke Singapura ternyata masuk ke wilayah perairan Indonesia di posisi 01° 12’ 635’’ U – 104° 02’ 009’’ T (perairan Tanjung Sengkuang Batam).

“Sehingga kapal berikut tongkang diperiksa berdasarkan aturan hukum negara Indonesia,” ujar Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) R Eko Suyatno dalam rilisnya.

Dari pemeriksaan didapat adanya bukti bahwa  kapal TB.SDS 28 yang menarik tongkang bernama TK.OV 1 bermuatan pasir kali melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Adapun Pelanggaraan tersebut yaitu:      Ancaman hukumannya, kata Eko, berupa ancaman pidana dua tahun dan denda Rp300 juta.

Selain tug boat tersebut, Lanal Batam menangkap TB.Buana Bravo yang menarik tongkang TK. Buana Ocean 14 bermuatan pasir kali (sungai) dari Negara Malaysia dengan dinakhodai oleh Nimrod Simanjuntak dengan 7 (tujuh) orang ABK. 

Kapal akan melakukan pelayaran dari Pahang Johor (Malaysia) ke Negara Singapura namun sebelum kapal tersebut masuk ke Negara Singapura ternyata masuk ke wilayah perairan Indonesia di posisi 01° 12’ 104” U - 104° 01’ 059” T (perairan Tanjung Sengkuang Batam).  

Sehingga kapal berikut tongkang diperiksa berdasarkan aturan hukum negara Indonesia. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Patkamla Sea Rider 2 dari Lanal Batam, didapat adanya bukti bahwa  kapal tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews