Status GOR Karate Masih Jadi Polemik, Pengurus Laporkan Bachtiar Cs ke Polisi

Status GOR Karate Masih Jadi Polemik, Pengurus Laporkan Bachtiar Cs ke Polisi

GOR Karate yang statusnya kini menjadi sengketa. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Status GOR Karate di Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, hingga saat ini belum ada kejelasan. GOR tersebut masih menjadi sengketa antara pengurus Karate. 

Belakangan GOR tersebut diketahui dijual Yayasan Karate Batam melalui Bachtiar senilai Rp8 miliar kepada seseorang bernama Aliang.

GOR itu kemudian disulap menjadi arena judi gelper sebelum ditutup pihak kepolisian.

Namun pihak Yayasan Karate Tradisional, Sabet Muksin, menilai GOR tersebut merupakan hibah kepada Yayasan Karate Tradisional oleh BP Batam.

Kasus tersebut pun kini sudah bergulir ke pihak kepolisian. Sabet melaporkan kasus penggelapan itu ke Mabes Polri dan Polda Kepri.

“Semua anak murid, seluruh pengurus dan pelatih akan memperjuangkan agar GOR direbut kembali dan dikembalikan ke fungsinya," ujar Mustaufik, pengurus Yayasan Karate Tradisonal kepada batamnews.co.id pada beberapa hari lalu.

Mustaufik beserta pengurus lainnya serta anak didik, menyesalkan terhadap tindakan Mochtar Bahtiar cs, yang sengaja diam diam menjual GOR tersebut.

"Seluruh pengurus dan anak didik akan turun mencari Bahtiar CS untuk segera mengembalikan," ujar Mustaufik.

Menurut Mustaufik, GOR dihibahkan kepada Sabet sebagai guru besar karate, namun pada tahun tahun 2012 tanpa sepengetahun guru besar dan para pengurus, nama yayasan diubah Bahtiar CS menjadi Yayasan Karate Batam.

Sebelumnya pihak Yayasan Karate Batam, Bachtiar menepis telah menggelapkan GOR tersebut. Menurut Bachtiar, pihaknya telah menjual GOR itu senilai Rp8 miliar menggunakan Yayasan Karate Batam.

 

Notaris
Perubahan nama yayasan yang menaungi GOR tersebut diketahui dilakukan notaris Syaifudin. Notaris yang berkantor di Baloi Permata itu saat ditemui enggan berkomentar lebih jauh mengenai pergantian nama yayasan GOR hasil hibah tersebut.

Dari akta Yayasan Inkai Batam diubah menjadi Karate Batam. Puncaknya, Mustaufik menambahkan, pada tanggal 27 Desember 2015 seluruh pelatih dan pengurus karare diperintahkan agar mengosongkan GOR karate tersebut.

"Kami dipaksa dan oleh karena telah menjadi korban akan kami lawan agar kebenaran ini terjadi," ujar Mustaufik pengurus Yayasan Inkai Batam.

Sementara itu notaris Syaifudin yang terlibat dalam proses jual beli itu enggan berkomentar. Terutama saat ditanya mengenai status GOR yang merupakan hibah dari pemerintah setempat.

"Saya tidak boleh berbicara apapun dan silahan tanya kepada pelapor dan terlapor,” ujar Syaifudin di ruang kerjanya pada Selasa (5/4/2016). 

Syaifudin menuturkan dirinya menolak untuk memberikan alasan dengan alasan sumpah sebagai notaris.

"Saya tidak mau dikonfirmasi dengan alasan apapun sebab ini sudah sumpah jabatan,” ujar Syaifudin.

Syaifudin menambahkan.dirinya tetap tidak akan berbicara, walaupun sampai ke pengadilan, meskipun nanti dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

"Pokoknya, apapun saya tidak boleh buka mulut," kata dia.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews