Dewan Pers Teliti Kebebasan Pers di Kepualaun Riau

Dewan Pers Teliti Kebebasan Pers di Kepualaun Riau

Ilustrasi kebebasan pers (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dewan Pers akan meneliti Indeks Kebebasan Pers di Kepulauan Riau. Sejumlah pihak akan dilibatkan. Hasilnya akan dipadukan dengan indeks serupa di daerah lain.

Koordinator Peneliti Indeks Kebebasan Pers dari Dewan Pers untuk wilayah Kepri Zamzami A Karim, di Tanjungpinang, menuturkan, peneliti terdiri dari tiga orang, dosen dan jurnalis.

"Penelitian Indeks Kemerdekaan Pers ini dilaksanakan pada 24 provinsi lainnya, salah satunya Kepri," ujar Zamzami seperti dikutip Antara, Rabu (30/3/2016).

Dia mengemukakan penelitian dilakukan mulai Maret 2016 selama tiga bulan.

Responden yang diwawancarai seperti wartawan, pemilik media, pemerhati pers, dan mitra pers seperti humas dari berbagai institusi.

"Peneliti bekerja selama tiga bulan, sedangkan koordinator peneliti selama lima bulan," ujarnya pula.

Menurut dia, pertanyaan kepada responden dalam bentuk kuesioner yang telah disiapkan oleh Dewan Pers, antara lain berhubungan dengan intervensi terhadap pers, dekriminalisasi pers, dan ketersediaan sistem pemulihan.

Indikator kebebasan pers itu dirumuskan melalui aspek hak asasi manusia (HAM), menggunakan tiga variabel utama yang mempengaruhi kondisi kemerdekaan pers, yakni kondisi lingkungan hukum, lingkungan fisik politik, dan lingkungan ekonomi.

"Isu kebebasan pers dianggap penting karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Demokrasi dinilai sebagai pilar yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat," ujar Zamzami yang juga Saksi Ahli Dewan Pers di wilayah Kepri.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews