Coba Bunuh Istri Berkali-kali, Doktor Hukum Unand Padang Divonis Seumur Hidup

Coba Bunuh Istri Berkali-kali, Doktor Hukum Unand Padang Divonis Seumur Hidup

Ilmul Khaer bersama istrinya Dewi semasa hidup. (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Padang - Dosen Universitas Andalas, Ilmul Khaer, dihukum seumur hidup. Ia terbukti bersalah membunuh istrinya. Ilmul Khaer harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga mati.

Doktor hukum menghabisi nyawa istrinya sendiri, Dewi Yulia Sartika pada 4 April 2015 malam. Ilmul Khaer sudah beberapa kali membunuh istrinya yang telah melahirkan kedua anaknya.

Menurut orangtua Dewi, Arsil Azis, pria yang disapa Mul itu pernah pada sekitar Juli 2014, memukul Dewi dengan sebatang kunci stir mobil.

“Ia juga pernah hendak menusukkan pisau ke Dewi tapi dilihar anak korban, kedua anaknya berteriak dan Dewi selamat karena Mul melepaskan pisau,” kata ayah Dewi, Asril Aziz sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang seperti dikutip detikcom, Selasa (22/3/2016).

Namun cerita itu dibantah oleh Mul. Arsil awalnya tidak menyangka anaknya akan dibunuh menantunya. Pada malam kejadian, Arsil mencoba menghubungi anaknya tetapi HP Dewi tidak aktif. 

Arsil segera menuju kediaman anaknya tetapi ternyata Dewi sudah dibawa Ilmul dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu Arsil mendapati rumah dalam kondisi lampu menyala. Setelah itu, Arsil terus mencoba mencari anaknya tersebut tetapi tidak kunjung ditemukan.

Dua hari setelahnya, Arsil mendengar dari kakak Ilmul yang bernama Diah bahwa ada orang menemukan tas Dewi berlumuran darah di daerah Kaliran Jao. Dari temuan ini, Arsil melaporkan ke polisi dan dilacaklah kasus tersebut hingga ditemukan jenzaah Dewi ditemukan orang di SPBU Singkut. Saat itu, Ilmul sedang tiduran di musholla SPBU karena letih.

"Beberapa bulan sebelum ini saya melihat ada lebam di wajah korban dan mata korban bengkak habis menangis," kata Arsil yang saat itu menawarkan untuk memberikan bantuan, tapi Dewi menolak.

Kasus ini membuat Ilmul harus berurusan dengan hukum. Karier sebagai dosen di kampus Unand harus dikubur dalam-dalam. Selain itu, Ilmul juga harus menyisakan seluruh hidupnya di penjara. Majelis tidak mengizinkan ia menghirup udara bebas hingga benar-benar meninggal dunia di dalam bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis PN Padang yang terdiri dari Badrun Zaini dengan anggota Yose Ana Rosalinda dan Sri Hartati.  

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews