Menteri Susi Protes Keras Klaim Pemerintah China Atas Perairan Natuna

Menteri Susi Protes Keras Klaim Pemerintah China Atas Perairan Natuna

Kapal Coast Guard Tiongkok yang menghalangi upaya penangkapan kapal pencuri ikan di perairan Natuna. (foto: fox/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak terima sikap pemerintah China yang mengintervensi penegakan hukum pada kapal pencuri ikan berbendera Tiongkok, yakni KM Kway Fey 10078, di Laut Natuna.

Menurut Susi, sikap China yang menyebut perairan Natuna sebagai wilayah historical traditional fishing ground milik China dinilai tidak benar. "Klaim pemerintah China tidak betul dan tidak mendasar," ujar Susi dalam siaran pers yang dilansir Kompas.com, Selasa (22/1/2016).

Susi menuturkan, pengakuan China hanyalah klaim sepihak dari dan tidak diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS ). Saat ini, kata dia, Traditional Fishing Right yang dimiliki Indonesia hanya dengan Malaysia.

Dalam UNCLOS Internasional, istilah Traditional Fishing Right berlaku setelah ada perjanjian yang ditandatangani oleh atau antar dua negara. "Jadi tidak ada treaty tradisional fishing right di ZEE Natuna. Itu mutlak dalam wilayah dan interest Indonesia," kata Susi.

Menteri asal Pangandaran itu sudah berbicara kepada wakil Dubes China untuk Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan melayangkan nota diplomatik atas tindakan yang dilakukan coastguard China terhadap penggagalan penangkapan kapal ilegal KMK way Fey oleh di perairan Natuna.

Sebelumnya, pihak Indonesia dalam hal ini KKP melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan 8 Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna, Minggu (20/3/2016).

Namun, upaya penegakan hukum itu gagal menggiring kapal tersebut karena tiba-tiba kapal coastguard Tiongkok mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.

(fox/ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews