BP Berubah Fungsi, ATB Tetap Kelola Air Bersih di Batam

BP Berubah Fungsi, ATB Tetap Kelola Air Bersih di Batam

Kantor ATB Mukakuning. Meski BP batam berubah nama ataupun fungsi, ATB tetap akan beroperasi di Pulau Batam hingga konsesi berakhir. (foto: ist/atb)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Revitalisasi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang bergulir sejak akhir 2015, membuat sebagian masyarakat Batam bertanya-tanya mengenai status PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke depan. Saat BP Batam berganti nama atau berubah menjadi badan lain, masihkah ATB tetap dapat melanjutkan konsesi untuk mengelola air bersih di Pulau Batam?

Seperti yang kita tahu, ATB merupakan operator yang mendapatkan hak pengelolaan air bersih di Pulau Batam selama 25 tahun sejak 1995 lalu dari pemerintah, dalam hal ini Otorita Batam (kini BP Batam). Bila BP Batam tidak lagi memiliki fungsi yang sama – sempat mencuat pertanyaan, apakah konsesi pengelolaan air bersih  di Pulau Batam dapat dilanjutkan.

"Perlu kita ketahui, akhir Desember 2015 pemerintah mengeluarkan PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum untuk menunjang UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, pasca dicabutnya UU Nomor7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air," ungkap Presiden Direktur ATB Benny Andrianto, rilis yang diterima batamnews.co.id, Senin (21/3/2016).

Melalui kedua PP tersebut, Benny melanjutkan, justru memberi kepastian pada kontrak pengelolaan air bersih yang sudah berjalan, termasuk konsesi pengelolaan air bersih ATB di Pulau Batam. Pada Pasal 59 PP Nomor 121 Tahun 2015 dinyatakan bahwa izin pengusahaan sumber daya air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha sumber daya air permukaan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PP Nomor 121 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

"Hal tersebut dikuatkan melalui PP Nomor 122 Tahun 2015, tepatnya pada Ayat (2) Pasal 66 yang menyatakan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air minum yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PP Nomor 122 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama," tutur Benny.

Ia melanjutkan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, kontrak pengelolaan air bersih perusahaan terbaik di Indonesia itu dipastikan akan tetap berlangsung hingga masa konsesi berakhir, yakni pada 2020 mendatang, meski BP Batam berubah nama ataupun berubah fungsi.

"Seandainya ada perubahan diantara para pihak yang melakukan konsesi pada pengelolaan air bersih di Pulau Batam. Hukum masih menghormati kontrak konsesi tersebut. Bila BP Batam berganti nama dan berubah fungsi, kontrak masih akan tetap dilanjutkan, namun akan dialihkan ke badan yang menggantikan," tegasnya.

(isk/rls)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews