Ini Fakta Unik Status Lahan dan Perumahan di Batam

Ini Fakta Unik Status Lahan dan Perumahan di Batam

Penampakan salah satu sisi lahan di Batam. (Foto: Ist/Berita Daerah)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapuskan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) di Batam. Selama ini, selain membayar UWTO, warga Batam juga harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Status kepemilikan lahan dan bangunan di Batam memiliki keunikan tersendiri. Di Batam membeli tanah atau rumah tidak bisa langsung menjadi Hak Milik (HM) melainkan hanya sebatas Hak Guna Bangunan (HGB). Tak heran, di Batam hampir setiap perumahan hanya berstatus HGB.

Selain itu setiap pemohon lahan atau tanah diwajibkan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Pungutan UWTO ini sudah berlangsung sejak keberadaan Otorita Batam atau Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Besarnya UWTO yang dibayarkan juga beragam, tergantung lokasi atau wilayah lahan tersebut. BIaya dibayarkan per meter perseginya. 

Di daerah perkotaan seperti Nagoya, Batam Centre, Sei Panas, dan sekitarnya merupakan daerah dengan nilai UWTO tertinggi. 

Sedangkan di daerah pinggiran seperti Batuaji, Tanjunguncang dan sekitarnya menjadi wilayah dengan UWTO cukup murah.

Seperti diketahui juga, UWTO tersebut memiliki masa berlaku. Biasanya UWTO tersebut digunakan hingga 30 tahun. Setelah itu, pemilik HGB harus membayar kembali, setelah masanya berakhir.

Sejumlah perumahan di Batam juga hingga saat ini masih menggunakan UWTO. Selain itu status bangunan juga masih HGB.

Ada ratusan ribu perumahan di Batam yang masih berstatus HGB, dan beberapa diantaranya sudah Hak Milik. 

Uniknya lagi, selain membayar UWTO, warga Batam juga tetap dipungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews