Jokowi Hapus 5 Izin Usaha, Ini Jenisnya

 Jokowi Hapus 5 Izin Usaha, Ini Jenisnya

Presiden Jokowi. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Jokowi benar-benar serius untuk memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia. Presiden segera menghapuskan 5 bentuk izin usaha yang selama ini diwajibkan. Hal tersebut akan disosialisasikan minggu depan.

"Presiden memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan sehingga ada 5 izin usaha yang dihilangkan. Minggu depan disosialisasikan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Kelima izin yang dihilangkan adalah izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi, dan izin amdal. Namun, Pramono menuturkan izin-izin itu masih akan dikaji lebih mendalam sebelum benar-benar dihapuskan.‎

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga akan memangkas Perda yang dianggap menghambat investasi dan perizinan. ‎

"Pada prinsipnya yang menghambat perizinan yang terlalu birokratis yang merugikan kepentingan masyarakat kecil menengah ke bawah akan kami pangkas sebagaimana arahan Presiden," ucap Tjahjo.

Dari sisi penanaman modal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menambahkan Presiden Jokowi ingin izin lingkungan dan izin amdal yang punya landasan undang-undang berbeda untuk disatukan saja.

"Presiden meminta agar kedua izin tersebut disatukan agar tak membebani dunia usaha," tandas Franky.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews