Dituntut 14 Tahun, Terdakwa Pemerkosa Sadis di Natuna Ini Tetap Santai

Dituntut 14 Tahun, Terdakwa Pemerkosa Sadis di Natuna Ini Tetap Santai

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Danil Kusman, pria 21 tahun, terdakwa kasus pemerkosaan dari Desa Seluan, Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terlihat santai menunggu nasibnya. Pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (8/3/2016) sore ditunda. 

Sebelumnya Ia dituntut Jaksa hukuman 14,5 tahun penjara. Saat berada di sel tunggu pengadilan Danil lebih banyak bercengkerama dengan sesama terdakwa lain yang menjalani sidang hari itu.

Kasus yang terjadi 21 September 2015 itu membuat banyak orang geram. Datang langsung ke rumah korbannya, Danil nekat memperkosa Bunga (16) sambil menodongkan sebilah pisau.

Bahkan adik korban yang masih kecil ditendang karena mencoba menolong kakaknya hingga tak berdaya. Akhirnya dalam ketidakberdayaan itu, sang adik hanya bisa melihat kakaknya dipermak Danil di atas kasur. 

"Kejadian justru di rumah korban, kebetulan orangtua korban sedang tidak berada di rumah, jadi tinggal korban dan adiknya. Danil tahu rumah itu sedang sepi," kata Asian Karnedi, JPU Kejaksaan Negeri Ranai, kepada batamnews.co.id.

Saat itu Danil yang sudah menyiapkan pisau masuk dari jendela dapur. Nampaknya aksi tersebut memang sudah diniatkannya dari awal. Danil mematikan saklar listrik di rumah itu.

Dalam keadaan gelap, kemudian ia menelanjangkan dirinya sendiri dan masuk ke kamar korban. 

Dalam sekejap ia menyambar bunga yang sedang tidur dikamar. Kepanikan sempat terjadi. Namun dibawah ancaman senjata tajam yang ditodongkan di leher korban, ia berhasil melancarkan aksi gila itu.

"Parahnya ia kemudian keluar dengan santai dari pintu depan, bahkan setelah melakukan aksi, pelaku ini sempat ngobrol dengan korban," kata Asian lagi.

Beberapa barang bukti menjadi fakta kuat di persidangan seperti bercak darah di atas sprei saat memperkosa Bunga.

Begitu juga kesaksian kuat adik korban yang melihat dengan mata kepalanya sendiri. Konon Danil dikabarkan sedangan menuntut ilmu, dan harus memperkosa lima wanita.

"Katanya sih sedang nuntut ilmu. Tapi yang jelas dalam tuntutan kita sudah mantap menuntutnya 14,5 tahun penjara. Tapi kebetulan karena hakim ketua berhalangan hadir, jadinya ketuk palu vonis hari ini ditunda," jelas Asian.

 

[Fox] 

 

 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews