Begini Modus Dugaan Korupsi Pass Pelabuhan di Pelindo I Tanjungpinang

Begini Modus Dugaan Korupsi Pass Pelabuhan di Pelindo I Tanjungpinang

Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Foto: Ist/Pandawa)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepri mengambil alih kasus dugaan korupsi di Pelindo I Tanjungpinang. Kasus ini sebelumnya ditangani Polresta Tanjungpinang. 

Sebelumnya, Pemkot Tanjungpinang menilai PT Pelindo I melakukan pungutan liar pas masuk pelabuhan karena berdasarkan surat direksi Pelindo, pas masuk pelabuhan domestik Rp4.250 per orang namun yang ditetapkan ke penumpang Rp5.000 per orang.

Kemudian, pas masuk pelabuhan internasional Rp13 ribu per orang meskipun berdasarkan keputusan Direksi Pelindo hanya Rp8 ribu per orang. Pas masuk pengantar Rp3 ribu per orang, sementara ketetapan direksi hanya Rp2 ribu.

Selisih inilah seharusnya menjadi bagian Pemkot Tanjungpinang yang sesuai nota kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu sebelumnya menegaskan PT Pelindo (Persero) Tanjungpinang bisa dipidana. 

Meskipun kerja sama Pelindo dengan Pemkot Tanjungpinang sudah berakhir pada 2013, namun sampai pada 2015 pungutan biaya masuk dan penjemput di pelabuhan Sri Bintan Pura masih menggunakan besaran yang disepakati kedua belah pihak pada 2013 silam.

"Kerja sama antara Pemkot Tanjungpinang dengan Pelindo kan hanya berlaku sampai 2013. Logikanya, ketika kerja sama itu berakhir, Pelindo tidak boleh lagi memungut biaya masuk pelabuhan dengan harga yang sama sampai saat ini," kata Maskur seperti dilansir Antara, Senin (7/3/2016).

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews