Gugatan Praperadilan Jessica Ditolak, Ini Komentar Pengacaranya

Gugatan Praperadilan Jessica Ditolak, Ini Komentar Pengacaranya

Jessica bersama pengacaranya, Yudi Wibowo Sukinto (kanan) di Polda Metro. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto menyatakan, menerima putusan Hakim Tunggal I Wayan Merta yang menolak permohonan praperadilan pihaknya.

Meski begitu, ia tetap meyakini polisi tidak mempunyai bukti Jessica yang mencampur zat sianida ke dalam minuman Wayan Mirna Salihin.

"Saya yakin tidak ada bukti perbuatan yang kuat oleh pihak kepolisian. Di CCTV itu kan tidak ada perbuatan menuangkan racun," kata Yudi usai pengadilan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Dia juga mengatakan, hal tersebut terbukti dengan lamanya pelimpahan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Terhitung sejak Jessica ditetapkan menjadi tersangka pada 30 Januari 2016, hingga kini Polda Metro Jaya masih terus berupaya melengkapi berkas perkara.

Yudi juga menjelaskan pemeriksaan untuk tersangka Jessica sudah selesai, hanya saja ia mengklaim pihak kepolisian masih kekurangan bukti perbuatan tersebut.

"Sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana kan tidak ada. Kalau tidak melakukan masa mau ngaku? Kan tidak mungkin," tambah Yudi.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews