Aniaya Pembantu, Anggota DPR Ivan Haz Resmi Ditahan

Aniaya Pembantu, Anggota DPR Ivan Haz Resmi Ditahan

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. (foto: ist/antara)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Putra Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz yang juga anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, ditahan setelah diperiksa hampir 10 jam dalam kasus penganiayaan pembantu rumah tangga.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan bahwa penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) melakukan penahanan terhadap Ivan Haz.
 
"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH yang dilakukan Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).

Adapun pasal yang disangkakan, Krishna menyebut Ivan Haz dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, Ivan Haz telah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Bahkan, polisi sempat mengancam akan menangkap anggota Komisi IV DPR RI itu jika terus mangkir.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews