Pembunuhan Engeline, Margriet Divonis Hukuman Seumur Hidup. Begini Reaksinya

Pembunuhan Engeline, Margriet Divonis Hukuman Seumur Hidup. Begini Reaksinya

Margriet Christina Megawe. (foto: ist/okezone)


BATAMNEWS.CO.ID, Denpasar - Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa Margriet Christina Megawe dalam perkara pembunuhan anak angkatnya, Engeline.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Margriet, yakni hukuman seumur hidup, dengan alasan bahwa jaksa banyak mengumpulkan fakta-fakta persidangan yang meyakini bahwa Margriet adalah pelaku dari pembunuhan Engeline sesuai Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe, dan membayar biaya perkara Rp 5.000," kata Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar, Senin (29/2/2016).

Usai menjatuhkan putusannya, Hakim Edward menanyakan apakah pihak dari terdakwa Margriet mengajukan banding atau pikir-pikir dulu. Hakim memberikan waktu sejenak kepada penasihat hukum terdakwa Margriet dan akhirnya dijawab langsung bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Kami menyatakan banding. Kami banding," kata Dion Pongkor dari tim Hotma Sitompul.

Akhirnya, hakim ketuk palu, menandakan sidang telah usai. Sementara itu, Margriet hanya diam menahan diri untuk tidak emosi. Namun, saat dipeluk oleh Hotma Sitompul, Margriet tak kuasa menitikkan air matanya.

Agus Tae Divonis 10 Tahun

Terdakwa kasus kekerasan terhadap bocah Engeline Margriet Megawe (Margareta), Agus Tae Hamda May, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).

Hakim mengatakan, Agus telah terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Margriet Christina Megawe (Margareta) kepada  Angeline.

"Dia telah terbukti membantu pembununah berencana yang dilakukan oleh terdakwa Margareta. Selain itu juga jelas bahwa dia telah menyembunyikan peristiwa tersebut. Untuk itu kami menjatuhi hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Dia menjelaskan, semua unsur pasal-pasal sudah terbukti, bahwa Agus telah membiarkan adanya kekerasan yang menyebabkan kematian.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews