Sudah Tahu Cara Ajukan Bedah Rumah? Begini Caranya

Sudah Tahu Cara Ajukan Bedah Rumah? Begini Caranya

Ilustrasi bedah rumah. (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai Program Bedah Rumah diluncurkan pemerintah.

Selama ini progam tersebut sudah berjalan. Di 2015, pemerintah berhasil memperbaiki sebanyak 82.245 unit rumah dengan total anggaran Rp 1,116 triliun. 

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan, melalui kepala desa, program bedah rumah ini bisa diajukan.

"Kemudian dikoordinir oleh Bupati untuk selanjutnya didata secara keseluruhan guna mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR,” ujar  seperti dikutip dari Rumah.com, Minggu (28/2/2016).

Dia berharap, dukungan dari masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah daerah dapat mengurangi angka rumah tidak layak huni di daerah.

Menurut Syarif, Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni.

Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.

Jumlah bantuan yang disalurkan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 15 juta sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp 30 juta per rumah.

"Namun itu jumlah bantuan maksimal serta hanya stimulan. Dan tentunya kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara satu dengan lainnya,” papar Syarif.

Beberapa kriteria rumah yang patut di bedah, imbuh Syarif, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti:

1. Struktur atap yang dapat membahayakan penghuni.

2. Rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah.

3. Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk.

4. Dari sisi utilitas, seperti tidak memiliki sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah.

“Yang pasti, masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah, dan tanahnya tidak bermasalah, serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” tukas Syarif. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews