Kasus Pencurian Air

Warga Tidak Mau Jadi Saksi Kasus Pencurian Air ATB, Ada Apa?

Warga Tidak Mau Jadi Saksi Kasus Pencurian Air ATB, Ada Apa?

Petugas ATB dan kepolisian memutus aliran pipa ilegal di Kampung Air, Batam Centre. (foto: iskandar)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek Batam Kota mengakui kesulitan untuk menindaklanjuti kasus pencurian air di Kampung Air, Batam Centre. Polisi menyebut, tidak seorang pun warga yang mau menjadi saksi dalam kasus pencurian air dengan penyambungan pipa ilegal tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto mengatakan warga tidak mau untuk menjadi saksi untuk menanyakan siapa yang biasanya melakukan penagihan air dan pertanyaan lainnya.

"Kasusnya belum bisa diproses, karena saksi dari pihak warga tidak ada yang datang. Bahkan kita juga terus lakukan pemanggilan pada saksi-saksi lainnya dengan mengirim surat," kata AKP Rianto, kepada Batamnews.co.id, Rabu (24/2/2016).

Sementara itu, pihak pelapor yaitu ATB sudah memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dan memberi keterangan di Polsek Batam Kota.

"Kalau dari pihak pelapor ATB sendiri, sudah memenuhi panggilan menjadi saksi dan telah kita minta keterangan. Kendalanya sekarang saksi dari pihak warga yang tidak mau datang setelah kita panggil dan kirim surat," terang Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto

Akibat penyambungan air ilegal di Kampung Air, Batam Centre, PT ATB mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta hingga Rp 100 juta dalam sebulan.

Pelaku meminta kepada warga untuk penyambungan pertama ke rumah warga Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta. Sedangkan retribusi Rp 15 ribu per meter kubik dan uang administrasi Rp 10 ribu per bulan.

Pelaku pencurian air dari pipa milik ATB ini tergolong profesional karena jaringan yang dibuat cukup rapi.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews