Lahan Kampung Tua Diambil Perusahaan, Warga Tanjunguma Geruduk Kantor Lurah

Lahan Kampung Tua Diambil Perusahaan, Warga Tanjunguma Geruduk Kantor Lurah

Puluhan warga Tanjunguma mendatangi kantor lurah mempertanyakan soal alokasi lahan kampung tua ke pihak perusahaan. (foto: isk/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Puluhan warga Tanjunguma Batam, Kepulauan Riau menyambangi Kantor Lurah Tanjunguma, Kamis (25/2/2016). Puluhan warga tersebut mempertanyakan lahan kampung tua di Bukit Timur, Tanjunguma, Batam seluas 7,5 hektar yang dialihfungsikan dan diambil alih oleh pihak perusahaan yang mengajukan permohonan lahan ke BP Batam.

"Kok bisa lahan yang masih status quo dikeluarkan Peta Lokasi (PL) oleh BP Batam," ujar Ismail, salah seorang tokoh masyarakat Tanjunguma, Kamis (25/2/2016).

Ismail menjelaskan, lahan yang diambil alih oleh PT Wita Nata Tamtama tersebut tanpa sepengatahuan warga setempat dan memperoleh PL dari BP Batam pada tahun 2015.

"Diduga ada oknum mencoba melakukan permohonan lahan untuk dikeluarkan dari kampung tua," kata Ismail.

Pada tahun 2013, sambung Ismail, Gubernur Kepri HM Sani menyatakan lahan kampung tua di Tanjunguma seluas 83 hektar dari pengajuan PL pertama seluas 108 hektar.

Ia menambahkan, berdasarkan pengukuran ulang pada 2013 warga mengajukan lahan seluas 108 hektar. Tapi, gubernur waktu itu menyatakan kampung tua Tanjunguma seluas 83 hektar.

"Dimana ada rumah disana kampung tua," ujar Ismail menirukan pernyataan Gubernur HM Sani.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews