Predator Anak yang Ditangkap Polsek Batuampar Ditunggu Hukuman Berat

Predator Anak yang Ditangkap Polsek Batuampar Ditunggu Hukuman Berat

Pelaku pencabulan di Bukit Senyum, RS (tengah) ditangkap petugas Polsek Batuampar. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - RS (27) pelaku pencabulan terhadap bocah berinisial D (8) pada Rabu (17/2/2016) lalu di Bukit Senyum ternyata juga pelaku pencabulan terhadap Ma (7) di Bengkong Sadai pada 6 Oktober 2015 lalu.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, menjelaskan bahwa, saat ini RS harus menjalani pemeriksaan di dua tempat, yaitu pemeriksaan di Polsek Batuampar dan di Polsek Bengkong.

"RS menjalani pemeriksaan dengan dua berkas yang berbeda. Tidak mungkin berkasnya disamakan, karena laporan di dua tempat berbeda," ujar Kapolsek Bengkong, AKP Syamurizal.

RS awalnya tidak mengakui perbuatan di Bengkong ketika diperiksa di Polsek Batuampar. Namun pria beranak satu itu tidak bisa mengelak lagi setelah korban dipanggil untuk mengenali wajahnya. Sebelumnya, polisi sudah mencurigai korban RS lebih dari satu. Apalagi, RS memakai modus yang sama yaitu minta bantu pindah rumah dengan modus memberi uang.

"Usia korban sudah tujuh tahun, dan daya ingatnya tentu sudah kuat. Maka korban bisa mengenali pelaku," papar AKP Syamsurizal kepada Batamnews.co.id, Sabtu (20/2/2016).

Perbuatan RS dikenakan pasal 182 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya terhadap D, kemudian dengan pasal yang sama atas perbuatannya kepada Ma.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews