Ini Jawaban Polsek Batam Kota Soal Tuduhan Pukuli dan Tangkap Warga Seenaknya

Ini Jawaban Polsek Batam Kota Soal Tuduhan Pukuli dan Tangkap Warga Seenaknya

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pemukulan dan penahanan yang dialami Faris Prayogo (20), pria yang tinggal di Kurnia Djaja Alam (KDA) Batam Kota, dibawa ke jalur hukum oleh kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum Faris menuduh penangkapan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.

Namun, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto membantah pihaknya menjemput bahkan memukul Faris.

AKP Rianto menjelaskan bahwa yang menjemput dan memukuli Faris, bukan anggota kepolisian. Ia menyebutkan, kemungkinan yang membawa Faris adalah pihak keluarga seorang gadis yang masih duduk di bangku SMA yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

"Kita hanya menerima Faris yang dibawa keluarga korban, yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual. Ia berpacaran dengan korban dan diduga sudah melakukan hubungan suami istri empat kali," terang AKP Rianto.

Orangtua pihak perempuan tidak terima dan datang membuat laporan ke Polsek Batam Kota. "Orangtua korban tidak terima dan membuat laporan, tapi bukan kita yang menjemput Faris," papar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota.

AKP Rianto mengatakan, surat perintah penangkapan itu sendiri telah diserahkan setelah 1x24 jam Faris diamankan di Polsek. Akan tetapi tidak seorang pun orang yang berada di rumah. Pihaknya juga sudah berkali-kali menghubungi orangtua Faris, namun telepon tidak pernah diangkat.

"Besoknya surat itu kita antar ke rumahnya, namun tidak ada penghuni dan diketahui ternyata rumah tersebut sudah dijual," lanjutnya.

Ia juga mempersilahkan kuasa hukum dari Faris untuk mengajukan praperadilan. Pasalnya, ia merasa tidak menyalahi prosedur yang berlaku.

"Kalau mau praperadilan, silahkan saja. Kita sudah sesuai SOP," tegasnya, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/2/2016).

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Kanit, antara Faris dan pacarnya tersebut sama-sama mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali di hotel. "Karena korban di bawah umur, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak,"ungkap AKP Rianto.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews