Orangtua Protes, Anaknya Dipukuli dan Diseret Tiga Pria di Rumahnya Sendiri

Orangtua Protes, Anaknya Dipukuli dan Diseret Tiga Pria di Rumahnya Sendiri

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Faris Prayogo (20), pria yang tinggal di kawasan Kurnia Djaja Alam (KDA) Batam Kota, dijemput paksa tiga pria pada Senin (15/2/2016) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Di depan ibunya sendiri, Faris dipukuli dan diseret ke dalam mobil tanpa menyebutkan apa permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Kuasa Hukum Faris, Bernat Uli Nababan, menjelaskan, kejadian berawal saat Faris bersama empat orang temannya yang mengendarai mobil Honda Civic tiba di kediamannya di KDA, sekitar pukul 19.00 WiB, Senin lalu.

Setiba di rumah, Faris masuk dengan seorang temannya bernama Yandi dan naik ke lantai II untuk bertemu ibunya. Sementara dua orang temannya yang lain, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, tetap tinggal di dalam mobil.

Saat Faris berada di dalam rumah, tiba-tiba datang satu unit mobil Mitsubishi Storm. Setelah berhenti, tiga orang berbadan tegap turun dari mobil langsung masuk ke pekarangan rumah.

Karena mendengar teriakan dari lantai dasar rumahnya, Faris kemudian melihat dan turun bersama ibunya. Namun, saat ia masih berada di tangga, dua orang pria tersebut langsung mengejar dan memukulinya. Kemudian Faris diseret ke dalam mobil yang mereka kendarai.

"Faris dipukuli dan diseret ke dalam mobil Storm, kemudian mereka pergi. Ibunya tidak berani berbuat apa-apa, Ia takut dan gemetaran dan sama sekali tidak mengetahui apa permasalahnnya, karena tidak ada yang menjelaskan pada dirinya," Ujar Uli.

Setelah kejadian, orangtua Faris hanya bisa menunggu anaknya pulang. Namun hingga keesokan harinya, Faris tidak kunjung pulang, sehingga temannya Faris yang merupakan pemilik mobil bernama Arisandi datang ke rumah untuk menanyakan mobilnya.

Uli menganggap aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya sudah melanggar aturan hukum. Kalau memang harus melakukan penangkapan, mestinya polisi memperlihatkan surat perintah penangkapan

"Bahkan orangtua klien saya tidak tahu anaknya di mana, dan ingin membuat laporan kehilangan anak. Malah begitu tiba di Polsek Batam Kota, anaknya sudah diamankan di sana," papar uli, Sabtu (20/2/2016).

Hingga saat ini, orangtua kliennya tidak mengetahui sama sekali apa permasalahan yang terjadi sehingga anaknya ditangkap, karena tidak ada penjelasan sari pihak kepolisian.

Bahkan saat dilakukan pembuatan laporan penganiayaan terhadap anaknya ke Polresta Barelang, laporan itu malah ditolak aparat kepolisian.

"Disini kita bertanya, ada apa sebenarnya. Kalau surat perintah penahanan itu ada, tentunya saat menangkap klien saya diperlihatkan pada orangtuanya. Bukan asal main bawa saja," ujar Uli.

Kuasa hukum dari Faris saat ini telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, mengenai proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polsek Batam Kota terhadap kliennya.

Menurut Uli, pihaknya saat ini belum melihat bagaimana kondisi Faris yang sudah ditahan sejak Senin kemarin. Namun pihaknya akan mengikuti prosedur dengan melakukan praperadilan.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews