Gelper yang Digerebek di Nagoya Terbukti Judi, Tersangka Bertambah

Gelper yang Digerebek di Nagoya Terbukti Judi, Tersangka Bertambah

Kanit I AKP Nelson Sipahutar menanyai pria yang membawa sabu di arena gelper di bilangan Nagoya, Batam. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah mengamankan 4 orang dan memeriksa beberapa orang saksi termasuk pemilik hotel, dari lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) di sebuah hotel simpang lima Nagoya Batam. Satuan Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka, Jumat (19/2/2016).

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan empat orang yang terdiri dari J yang merupakan wasit, GT pemilik mesin, JM pemain, dan A yang tengah berada di lokasi.

Kasat Reskrim, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, di lokasi ditemukan unsur perjudian dan langsung diproses di Polresta Barelang. Bahkan pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan. Dari empat orang tersebut, hanya tiga diantaranya dijadikan tersangka, yakni J, Gt, dan Jm, sementara A jadi saksi.

"Untuk A kita jadikan saksi, karena tidak terlibat dalam unsur perjudiannya," terang Yoga, Jumat (19/2/2016).

Sementara satu orang lagi yang menjadi tersangka, adalah pemilik hotel berinisial L. Ia dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Dan hasil pemeriksaan, ia menjadi tersangka karena telah menyediakan tempat untuk lokasi judi.

"L terbukti terlibat, dan menyediakan tempat, ia kita tetapkan jadi tersangka. Sehingga total tersangka menjadi empat orang,"papar Kompol Yoga Buanadifta Ilafi.

Sementra, untuk salah satu tersangka Jm, juga menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, karena kedapatan membawa 7 paket kecil narkoba jenis sabu yang ia sembunyikan dalam celana dalam.

"JM juga diperiksa Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan, mencari tahu asal narkoba yang ia bawa, tetapi dalam kasus perjudiannya tetap kita proses,"terang Yoga.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews