Tolak Pergub Unjuk Rasa, FSPMI Batam: BUMN yang Bermasalah, Masak Demonya di Kantor Wali Kota?

Tolak Pergub Unjuk Rasa, FSPMI Batam: BUMN yang Bermasalah, Masak Demonya di Kantor Wali Kota?

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sekretaris FSPMI Kota Batam Suprapto menilai Pergub mengenai pembatasan lokasi unjuk rasa bagi buruh sangat membingungkan. Suprapto menilai hal tersebut akan membatasi hak buruh dalam bersuara. FSPMI pun dengan tegas menolak Pergub tersebut.

“Kalau ada perusahaan yang bermasalah dengan buruh, apa harus ke wali kota demonya?" ujar Suprapto saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Jumat (19/2/2016).

Selain itu, kata Suprapto, ketika permasalah itu terjadi pada perusahaan swasta atau BUMN, tidaklah mungkin demo digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kantor DPRD, dan Kantor Gubernur Kepri.

”Kalau ada masalah PLN atau masalah air apakah juga hanya ke wali kota," ucap Suprapto.

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan saat kunjungan kerjanya ke Batam, mengatakan, meskipun demonstrasi adalah hak semua orang, namun harus tetap diatur  dalam Peraturan Gubernur (Pergub) bahwa demontrasi itu harus ada izin, kemudian waktu dan tempatnya harus di atur.

"Waktu demontrasi dari pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 18.00 WIB dan hanya boleh ditiga tempat seperti kantor Gubernur, DPRD dan Pemko Batam. Selain itu tidak boleh ada sweeping," kata Luhut di Batam, Kamis (18/2/2016).


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews