Unjuk Rasa Ganggu Investasi, Menko Polhukam: Harus Diatur, Gubernur Kepri Segera Buat Perda

Unjuk Rasa Ganggu Investasi, Menko Polhukam: Harus Diatur, Gubernur Kepri Segera Buat Perda

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aksi unjuk rasa di Batam, Kepulauna Riau, akan diatur. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur Kepri membuat Rancangan Perda tentang Unjuk Rasa.

Salah satunya isi rancangan perda tersebut berupa pengaturan tempat unjuk rasa seperti yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta.

"Kementerian meminta kepada Gubernur Kepri bersama Kapolda Kepri dan seluruh lapisan aparat keamanan untuk segera buat perda soal aksi demo agar hukum bisa ditegakkan,” ujar Menkopolhukam Luhut Panjaitan saat menyampaikan pendapat di hadapan tamu pejabat di lantai 5 Gedung Graha Kepri Batam Centre pada Kamis,(18/2/2016).

Luhut berkunjung ke Batam bersama Menteri Tenaga Kerja Hanid Dakiri beserta Kapolri Badrodin Haiti.

Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Kepri beserta Ketua DPRD beserta unsur keamanan dari TNI AD, TNI AL dan Polri.

Luhut menuturkan, semua orang punya hak untuk demo namun semua ada aturan serta bukan seenaknya sendiri dan yang pastinya hukum ini harus ditegakkan dan negara bukan diatur oleh preman.

Seperti di Jakarta, kata Luhut, unjuk rasa hanya boleh di tiga tempat. Ketiga tempat itu berjarak dari objek vital.

“Biar ada rasa nyaman dan tertib,” ujar dia. Selain itu, waktu unjuk rasa dibatasi, mulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

“Lewat dari jam itu segera bubarkan,” kata dia.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews