Pencuri Motor Matic Ketahuan Simpan Barang Bukti di Bengkong

Pencuri Motor Matic Ketahuan Simpan Barang Bukti di Bengkong

Kapolsek Bengkong Syamsyurizal. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Polsek Bengkong meringkus dua kawanan pencurian sepeda motor di Kampung Harapan, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap setelah diketahui menyimpan sepeda motor curian di rumahnya.

Tersangka Dicky dibekuk dikediamannya Kampung Harapan, Bengkong. Sementara temannya Ipan di tangkap saat sedang mengasah kunci T di Simpang Rujak pada 11 Februari 2016 lalu.

Dari tangan kedua tersangka berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor matic berbagai merek, 3 motor dari Dicky dan 3 motor dari Ipan.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal mengatakan kedua tersangka berhasil di bekuk setelah adanya laporan dari masyarakat, dan mencurigai tersangka. 

Setelah di lakukan penyelidikan, ternyata motor yang ada ditangan tersangka tidak memiliki dokumen.

"Motor yang ada pada tersangka tidak memiliki surat-surat dokumen, setelah ditindak lanjuti, mereka mengakui bahwa hasil dari pencurian," ujar AKP Syamsurizal, Rabu (17/2/2016) di Polsek Bengkong saat ekspos.

Kedua tersangka curanmor ini, membobol motor korban dengan sebuah gunting dan kunci T, mereka. Mereka juga berencana akan menjual hasil curiannya dengan harga Rp 1.500.000.

"Tapi mereka belum sempat menjual motor tersebut, karena berhasil kita ungkap," papar Kapolsek Bengkong.

Salah satu rekan mereka masih dalam pengejaran (DPO) Polsek Bengkong. 

”Satu rekannya masih DPO, dan sudah dalam pengejaran," ujar Syamsurizal.

Atas kerja mereka yang melanggal hukum, Dicky dan Ipan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews