Polres Karimun Digugat Praperadilan Tersangka Kasus Narkoba

Polres Karimun Digugat Praperadilan Tersangka Kasus Narkoba

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun  - Tersangka kasus kepemilikan narkoba, Wuri Dyah Ermawati alias Uri Binti Sukadianto mempraperadilankan pihak kepolisian di Karimun, Kepulauan Riau.

Wuri melalui kuasa hukumnya menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan cacat hukum. 

Wuri ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Karimun pada bulan Januari 2016 lalu. 

Kuasa hukum Wuri, Raja Hambali dan Charles, menuturkan tidak terima dengan penetapan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Karimun.

‘’Penggeledahan dan penyitaan juga tidak sah,’’ kata Hambali usai sidang perdana pada Selasa (16/2/2016), sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Menurut Hambali, dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka pemohon tidak sah. 

“Tidak didasari dengan 2 alat bukti yang sah menurut hukum, sesuai pasal 184 KUHP diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat,  petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa,'' paparnya. 

Pada saat penangkapan seorang tersangka, Ardiansyah, Wuri ditangkap petugas kepolisian. Namun belakangan Ardiansyah mengaku tidak mendapatkan barang tersebut dari Wuri namun dari AL.

Wuri pun menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia pun akhirnya mengajukan gugatan praperadilan.

Kuasa hukum dari Satnarkoba Polres Karimun Trio Wiramon dan Ridwan berkeyakinan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP dan KUHP. 

Polisi berpegangan kepada Surat Laporan Polisi (LP), Springas, Sprinkap, Surat perintah peggelendahan, Surat penahan polisi, BAP Penahanan, serta hasil tes urine Wuri yang menyatakan positif mengkonsumsi narkoba serta pengakuan saksi. 

"Kita minta kepada majelis hakim agar kasus praperadilan ditolak yang diajukan oleh Pemohon,'' kata dia.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews