Gelper Merambah ke Pemukiman, Warga Bengkong: Aparat Mau Merusak Rakyatnya Sendiri!

Gelper Merambah ke Pemukiman, Warga Bengkong: Aparat Mau Merusak Rakyatnya Sendiri!

Arena gelper lantai 2 Bengkong Shopping Centre, Bengkong yang baru buka. (foto: isk)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Banyaknya gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi di tengah-tengah pemukiman jelas melanggar Perda Kepariwisataan Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 yang dibuat sendiri oleh Pemko Batam. Namun, Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) tetap mengeluarkan izin. Satpol PP pun tidak pernah melakukan penertiban.

Keberadaan gelper yang ada di Batam nyaris semuanya menyalahi Perda Kepariwisataan Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001. Sebab, di aturannya wajib berdiri di kawasan khusus dan harus memiliki izin lokasi.

Irwan, seorang warga Bengkong mengaku resah dengan keberadaan gelper yang buka di Pasar Shopping Centre. Ia mengatakan, setiap hari banyak anak-anak yang berada di pasar. "Anak saya kadang ke pasar, ia menyangka gelper itu semacam time zone. Anak saya bahkan sudah ke sana dan katanya tidak ada anak-anak," katanya.

Pria ini mengaku seharusnya gelper tidak berdiri di tengah-tengah pemukiman warga yang padat seperti di Bengkong. "Kemana Satpol PP dan polisi, kenapa dibiarkan. Apakah pemerintah mau merusak masyarakatnya sendiri. Itu jelas-jelas judi terselubung," ujarnya, Sabtu (13/2/2016) kepada Batamnews.co.id.

Ia mengatakan, tugas Satpol PP adalah penegak perda dan polisi untuk unsur judinya. Dan mempertanyakan kenapa kedua instansi tersebut seperti tutup mata.

Irwan mengaku sedang melakukan komunikasi dengan warga lain dan polsek setempat. "Jika gelper yang buka di Bengkong seperti Station Game 88 masih tetap buka, kami akan menutupnya sendiri jika aparat tidak mampu," tegasnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews