Ayah Bunuh Anak Kandung

Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah Maulana

Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah Maulana

Kapolsek Lubukbaja dan Efendi tersangka pembunuh anak kandungnya (tengah). (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tewasnya bocah laki-laki bernama Muhammad Maulana, yang ditemukan tewas mengambang di sebuah kolam di belakang pasar buah daerah Tanjunguma, Batam, Sabtu (13/2/2016) pagi akhirnya terkuak. Dari hasil otopsi dan penyelidikan yang dilakukan polisi, ternyata bocah berusia 2 tahun 7 bulan itu dibunuh ayahnya sendiri.

Pada Jumat (12/2/2016), Efendi dan anaknya berada di rumah. Saat anaknya buang air besar di celana, ia kesal dan menendang anaknya itu hingga langsung tewas.

Sesaat setelah menendang dan anaknya tewas, sang ayah Efendi pergi menjemput istrinya yang sehari-hari kerja sebagai pemulung. Setelah di rumah sang istri juga tidak menemukan anaknya tersebut, dan suami berkilah mengatakan kalau anak itu pergi bemain.

Menjelang malam, anak tersebut tak kunjung pulang. Pelaku bersama istrinya mencari korban. Mereka juga melapor ke pos polisi di Windsor.

Setelah dilakukan pencarian sampai pukul 04.00 WIB dinihari, Sabtu (13/2/2016), Maulana tak juga ditemukan. Namun, dengan sebuah alasan Efendi diam-diam pulang ke rumah dan membawa jasad Maulana untuk diletakkan di depan masjid.

Namun, saat di perjalanan menuju masjid, pelaku terkejut karena melihat ada orang yang lewat. Akibatnya jasad Maulana terjatuh ke pinggir kolam. Saat ditarik dari pinggir kolam, anak itu terguling masuk ke dalam kolam yang hanya sedalam lutut orang dewasa.

Kemudian pelaku pulang dan tertidur. Pagi harinya, warga gempar dengar ditemukannya jasad bocah mengapung di kolam dengan posisi telungkup.

"Saya mau melakukan seolah-olah anak itu ketemu depan masjid dan sudah meninggal,"papar pelaku di Polsek Lubukbaja, Minggu (14/2/2016).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN mengatakan, awalnya pelaku ingin membuat skenario seolah-olah anak itu akan ditemukan oleh warga yang ingin ke masjid. Tapi saat membawa jasad anaknya, pelaku panik melihat ada orang dan jasad Maulana jatuh ke kolam.

Saat diperiksa, pada tubuh korban terdapat bekas luka lebam yang masih masih baru. Awalnya, disebut korban meninggal akibat tenggelam. Namun, hasil otopsi tidak ada air di paru-paru seperti biasanya korban tenggelam.

Petugas juga menemukan pendarahan pada ginjal kanan akibat tendangan, luka di selaput usus kanan, kemudian memar di punggung akibat benturan.

Akibat perbuatannya, Efendi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara tambah sepertiga apabila orangtua yang melakukan.

Kemudian pasal 351 ayat 3, jo pasal 338, 365 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman 7 tahun, ditambah sepertiga apabila orangtua yang melakukan.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews