Wah, Pemko Batam "Legalkan" Judi dengan Terbitkan Aturan Baru Gelper

Wah, Pemko Batam "Legalkan" Judi dengan Terbitkan Aturan Baru Gelper

Polisi memeriksa mesin-mesin gelper saat penggerebekan di Batam belum lama ini. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) mengeluarkan aturan baru mengenai perizinan dan mesin-mesin gelanggang permainan (gelper). Padahal, keberadaan gelper yang ada di Batam nyaris semuanya menyalahi Perda Kepariwisataan Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001. Pemko Batam legalkan judi untuk kejar target pajak gelper dikabarkan jauh dari target?

"Tahun 2016 ini, seluruh izin dan mesin harus disertifikasi, seperti untuk pembayaran pajak atau apa," ujar Roky, salah seorang pengusaha gelper di Nagoya Hill, Nagoya usai menghadiri rapat di kantor BPM-PTSP, Jumat (12/2/2016) siang.

Sambungnya, untuk gelanggang permainan (gelper) yang tidak mengantongi izin akan diserahkan pada Asosiasi Pengusaha Gelangggang Permainan Anak (Apegma) untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini gelper yang hanya mengantongi izin hanya sekitar 30, yang tidak mengantongi izin tutup," kata Roky.

Usai menghadiri rapat bersama BPM-PTSP, puluhan pengusaha dan perwakilan yang menghadiri rapat nampak membawa secarik kertas aturan baru yang dikeluarkan oleh pihak BPM-PTSP. "Ini aturan baru, nggak boleh dikasih lihat," ujar Roky.

Roky menambahkan, aturan baru itu juga selain standar mesin gelper, juga terkait izin lokasi yang wajib dilakukan oleh pemilik gelper.

Roky menuturkan, keberadaan gelper yang tidak punya izin harus ditutup sesuai yang ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia, Kapolda Kepri serta Kapolres Barelang. "Gelper yang tidak punya izin, itu mengganggu dan meresahkan. Kami dukung untuk segera tutup," tegasnya.

Fredi salah satu pengurus Apgema yang turut hadir dalam rapat tersebut, mendukung apa yang diberitakan oleh media untuk menutup gelper yang tidak punya izin.

"Oh otomatis mengganggu dong, kan kita yang punya izin dan terdaftar pastinya resah soal keberadaan gelper yang ilegal dan tidak terdaftar. Kami juga dengan tegas meminta segera tutup bagi pemilik gelper yang liar,"ujar Fredi kepada batamnews.co.id Jumat (12/2/2016).

Dari data yang diperoleh Batamnews.co.id, gelanggang permainan diatur dalam Perda Kepariwisataan Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001, Dalam pasal 6 terdapat Jenis Usaha Kepariwisataan di dalamnya ada mengatur tentang Gelanggang Permainan Elektronik.

Dan penempatannya diatur di Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif. Hal ini termaktub dalam BAB XV yang mengatur tentang Kawasan Kepariwisataan.

Lebih detailnya dalam pasal 26 (1) menyebut Kawasan Wisata Eksklusif dibuat bertujuan menghapuskan berbagai dampak negatif dari pembangunan pariwisata di Kota Batam maka perlu dilakukan suatu proses penertiban dengan cara menempatkan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) bagian  (c) nomor (2) Peraturan Daerah ini ke dalam suatu kawasan khusus diperuntukkan bagi wisatawan mancanegara.

Selanjutnya, pasal 38 ayat (2) mengatur Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif ditujukan hanya untuk wisatawan mancanegara dan ditempatkan pada suatu kawasan khusus dan jauh dari pemukiman penduduk.

Anehnya, tidak satupun pejabat Pemko Batam atau BPM-PTSP memberikan komentar usai pertemuan tertutup dengan pengusaha gelper itu.

(isk/jim)



Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews