BP Batam Setop Kuota Rokok Non Cukai Sejak Juni 2015, Kok Masih Banyak Beredar?

BP Batam Setop Kuota Rokok Non Cukai Sejak Juni 2015, Kok Masih Banyak Beredar?

Jumpa pers BP Batam. (foto: iskandar/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam sejak bulan Juni 2015 sudah tidak mengeluarkan lagi kuota rokok non cukai. Namun, kenyataannya di lapangan rokok non cukai tersebut masih banyak beredar.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan rokok non cukai yang beredar di lapangan. Sementara sejak bulan Juni 2015 BP Batam sudah menyetop kuota rokok non cukai.

"Alasan kami menyetop, karena kami sedang mengevaluasi rokok non cukai tersebut. Sebab rokok itu hanya bisa bertahan tiga bulan, lebih dari tiga bulan rasanya sudah berbeda dan terkadang berjamur," ujar Tri Novianta Putra, saat jumpa pers, Rabu (10/2/2016).

Di Batam saat ini, sambungnya, pabrik rokok non cukai hanya ada tiga selebihnya impor dari Cina. Seharusnya sejak bulan Juni 2015 rokok tersebut sudah tidak beredar lagi, tapi di lapangan ditemukan rokok yang mereknya tidak ada didaftar yang ada di BP Batam.

"Mereka memasukkan rokok tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sebab untuk memasukkan rokok mereka harus mendapatkan dulu kuota dari kami," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan kuota dari BP Batam harus dilanjutkan pada Dirjen Bea dan Cukai, disana importir rokok harus melengkapi dokumen yang berhubungan dengan Free Trade Zone (FTZ).

"Saat ini untuk kita sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai terkait masih banyaknya rokok non cukai ini beredar di pasaran. Sebab yang punya wewenang untuk menindak pelanggaran ini wewenang Bea dan Cukai," ucap Tri.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews