Kurir Sabu dari Malaysia Tertangkap Karena Tidak Tahan Ingin Buang Air

Kurir Sabu dari Malaysia Tertangkap Karena Tidak Tahan Ingin Buang Air

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - M Irfan, tersangka pembawa dua paket sabu sabu seberat 236 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia bernasib sial. Irfan yang menumpang pesawat Air Asia K439 tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru karena tidak tahan ingin buang air.

Karena paket sabu disimpan di dalam anusnya, maka yang keluar adalah paket sabu tersebut. Paket barang haram yang dikemas dengan dibalut alat kontrasepsi dan dilakban tersebut sebagian telah keluar dari anusnya. Karena inilah ia bersikap gelisah, dan mencurigakan, sebelum akhirnya diperiksa oleh petugas imigrasi.

"Maaf yang bersangkutan ini tidak tahan (ingin buang air), akhirnya barang (paket sabu) itu keluar. Tidak sampai satu jam paket kedua bisa dikeluarkan," ungkap Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan KPPBC Pekanbaru, Tri Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (10/2/2016) saat melakukan ekspose.

Tidak perlu menunggu lama, petugas berhasil mengeluarkan paket kedua dari anus tersangka. Melihat ukuran besarnya, kedua paket tersebut, petugas cukup kaget.

"Sangat luar biasa keberanian terdakwa memasukkan narkotika ke dalam perutnya. Ukurannya sangat luar biasa," lanjutnya.

Ini proses yang terbilang cukup ringkas dilakukan Bea Cukai untuk mengeluarkan kedua paket tersebut. Sebelumnya, bea cukai memerlukan waktu tujuh jam untuk mengeluarkan paket sabu dari anus tersangka yang diamankan pada perkara lain.

"Tidak seperti yang lalu (tangkapan) ini tidak perlu menunggu 7 jam mengeluarkan barangnya (paket narkotika,red)," ujarnya.

M Irfan merupakan warga Aceh. Ia diketahui membawa narkotika tersebut dari Malaysia, dan hendak ditujukan kepada seseorang di Pekanbaru. Modusnya ia menunggu kontak si calon penerima paket tersebut.  

Irfan juga diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali. Bedanya, empat kali aksi sebelumnya ia sukses membawa barang haram tersebut, dan dilakukan melalui jalur laut. Modus membawa melalui jalur udara, atau maskapai penerbangan baru satu kali ini dilakukannya.

Pengakuan tersangka, ia diberi upah Rp 7 Juta untuk mengantar satu paket sabu. Sayangnya, petugas tidak berhasil melacak si penerima barang haram yang akan diantarkan Irfan. Penerima diduga telah diketahui memutus kontak dengan Irfan setelah diketahui yang bersangkutan diamankan Bea Cukai.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews