Sadis, Ini Modus 24 Tersangka Pencurian Motor yang Digulung Polisi di Batam

Sadis, Ini Modus 24 Tersangka Pencurian Motor yang Digulung Polisi di Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika dan jajarannya mengekspos kasus curanmor di Batam. (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam selama bulan Januari 2016. Terdapat 48 sepeda motor dan 24 tersangka diamankan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika menerangkan, bahwa selain dari 48 unit sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kunci T dan senjata tajam dan juga sejumlah uang yang diduga hasil transaksi jual beli sepeda motor curian.

Bermacam-macam modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam melancarkan aksi mencuri sepeda motor, mulai dari membobol kunci kontak sampai melakukan penodongan dengan tindak kekerasan. Ada juga yang tidak segan-segan melukai korbannya saat merampas sepeda motor.

Setelah itu, hasil dari aksi kejahatan mereka, sebagian tersangka menjual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada juga hanya untuk sekedar bersenang-senang membeli minuman keras dan pesta narkoba.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363KUHP pencurian dengan pemberatan, kemudian pasal 365 KUHP pencurian dengan tindak kekerasan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews