Kapolres Karimun Marah Besar, Langsung Pecat dan Penjarakan Anggota Polsek Bawa Sabu

Kapolres Karimun Marah Besar, Langsung Pecat dan Penjarakan Anggota Polsek Bawa Sabu

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEW.CO.ID, Karimun - Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP I Made Sukawijaya marah besar begitu mengetahui salah satu anggotanya terlibat narkoba. Selain sebagai pemakai narkoba, anggotanya itu diduga juga seorang pengedar.

AN, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing berpangkat Briptu harus menerima kenyataan Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai anggota polisi.

AN ditangkap dan diamankan oleh jajaran Polres Karimun saat dirinya kedapatan membawa sabu-sabu di saat razia cipta kondisi di beberapa hotel yang ada di Kecamatan Tebing pada Rabu malam lalu.

Dalam ekspose yang digelar pada Selasa (9/2/2016) siang, Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya mengatakan, AN ditangkap saat berada di sebuah hotel di kamar 232.

Saat digeledah, di pakaian dinas Briptu AN ditemukan 1 paket sabu di kantong bagian kiri. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik putih beserta bong hisap.

Made menambahkan, selain pemakai narkoba, Briptu AN juga diduga sebagai pengedar.

"AN sering bolos piket, kini selain saya pecat dia juga harus dipenjara untuk menikmati hasil perbuatannya," tegas Kapolres.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews