Polres Tanjungpinang Tangkap Tersangka Pembunuhan Cukong Tanah Yap Shung Hok di Batam

Polres Tanjungpinang Tangkap Tersangka Pembunuhan Cukong Tanah Yap Shung Hok di Batam

Jenazah Yap Shung Kok saat ditemukan di bawah Jembatan II, Bintan. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Reskim Polres Tanjungpinang bekerja sama dengan Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan Yap Shung Hok (62) alias Alio yang terjadi pada Minggu, 24 Januari 2016 lalu. Polisi menangkap tersangka bernama Miswandi Bin Suwaji (47) yang turut membantu tersangka Japarudin Bin Daiman yang telah lebih dulu ditangkap.

Sebelumnya, jenazah Yap Shung yang dikenal sebagai cukong tanah ditemukan nelayan Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan di bawah Jembatan II Bintan.

"Miswandi Bin Suwaji berhasil kita tangkap hari Senin (1/2/2016) sore di Kota Batam yakni di daerah Perumahan Aviari, Batuaji. Ia hendak kabur ke salah satu rumah rekannya yang ada di Kota Padang, dengan menggunakan pesawat via Batam,"ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian kepada batamnews.co.id pada Selasa (2/2/2016) malam.

Kristian menuturkan, penyelidikan atas kasus pembunuhan oleh Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang itu dibantu dokter forensik Polda Kepri. Dari hasil pelacakan, pelaku diketahui telah empat hari kabur dari Tanjungpinang ke Batam dengan  menggunakan motor dan langsung menjual motor miliknya untuk membeli tiket pesawat.

"Unit Reskrim mendapatkan informasi ada tiga daftar penerbangan dalam master list calon penumpang atas nama Miswandi dan sudah sempat check in dua kali dan batal berangkat," lanjut Kristian Siagian.

Dalam aksinya, sambung AKBP Kristian Siagian, Miswandi yang merupakan residivis ikut serta berperan untuk membunuh korban Yap Shung Hok.

Tersangka Japarudin yang terlebih dahulu ditangkap menceritakan kronologis bagaimana dia membunuh korban Yap Shung Hok alias Alio.

Ia mengatakan, dua hari sebelum kejadian ia telah membuat kwitansi palsu pembelian tanah milik korban. Kemudian pada hari Minggu, 24 Januari 2016 sekira pukul 19.30 WIB, Japarudin dan Miswandi datang ke rumah korban. Saat pintu dibuka oleh korban, Japarudin langsung merangkul leher korban dengan tangan kiri dan tangan kanan menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau sebanyak dua kali sehingga korban jatuh ke lantai dengan bersimbah darah.

Kemudian ia membungkus korban mengunakan tikar plastik dan kasur. Lalu bersama Miswandi mengangkat mayat korban ke dalam mobil Avanza yg telah disiapkan oleh kedua pelaku.

Mereka membawa mayat tersebut ke daerah Kawal, Bintan. Karena daerah Kawal masih ramai kemudian keduanya membawa korbannya ke Jembatan 2, Jalan Lintas Barat arah Tanjunguban dan sekitar pukul 24.00 WIB membuang mayat ke sungai di bawah jembatan.
 
(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews