Tersangka Peracun Mirna Ditangkap Mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Ini Sosoknya

Tersangka Peracun Mirna Ditangkap Mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Ini Sosoknya

Jessica Kumala Wongso. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Penangkapan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, ternyata ditangkap mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKBP Herry Heryawan. 

Jessica ditangkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu di kamar 822 Hotel Neo, Jakarta Utara, Jumat 29 Januari 2016 sekitar pukul 07.45 WIB. 

Usai ditangkap, Jessica dikonfirmasi tentang kesaksiannya yang tidak konsisten terkait tewasnya Mirna.

AKBP Herry Heryawan. (Foto: Ist)

 

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari pukul 23.00 WIB. 

Usai ditangkap Jessica kemudian digiring ke Polda Metro dan diperiksa. Ia datang menggunakan baju blus hitam. Jessica tampak tersenyum namun enggan berbicara saat ditanya wartawan.

“Saat ini dia kita periksa sebagai tersangka bukan saksi lagi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).

Menurut Krishna, polisi sudah mengantongi 4 alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Salah satu yang dianggap penting adalah keterangan Jessica saat diperiksa sebagai saksi.

Krishna tampak kesal, pasalnya keterangan Jessica dengan bukti dan saksi tidak sesuai. 

”Saat diperiksa sebagai saksi keterangan sangat tidak konsisten," ujar Krishna.

Ia mengatakan penyidik masih akan mengkonfirmasi keterangan tersebut pada Jessica. Krishna akan mengkonfrontir lagi keterangan yang ada. 

“Masih tetap atau dia malah memberikan keterangan yang lain," sambungnya.

Krishna mengatakan, pemeriksaan saksi juga sudah melalui sumpah dengan kitab masing-masng.

“Kalau tersangka, dia boleh ingkar, punya hak ingkar silakan saja," imbuhnya seperti dilansir dari detikcom.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews