LGBT Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Ini Alasannya

LGBT Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Daulay mengatakan, komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tidak bisa dilegalkan di Indonesia. Pasalnya, tak ada satu-pun ajaran agama yang ada di Indonesia memberikan ruang dan legalitas bagi komunitas LGBT. Menurut dia, LGBT tidak sejalan dengan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Saleh terkait maraknya isu LBGT di lingkungan kampus belakangan ini. "Kebebasan di Indonesia tidak bisa diidentikkan dengan kebebasan di dunia Barat. Kebebasan yang kita miliki harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan norma-norma adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di masyarakat" ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2016) dilansir viva.

Menurut Saleh, komunitas LGBT di kampus-kampus mengklaim bahwa aktivitas mereka dilindungi oleh HAM. Karena itu, orang-orang yang menolak mereka dikesankan melanggar HAM mereka sebagai warga negara.

Perdebatan seperti ini, lanjut Saleh, tidak kontekstual di Indonesia. Pasalnya, HAM di Indonesia memiliki batasan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Artinya, kebebasan beraktifitas tidak boleh melanggar prinsip-prinsip luhur yang terkandung di dalam konstitusi dan kearifan budaya Indonesia.

"Penerimaan LGBT dikhawatirkan akan merusak tatanan norma dan adat istiadat yang sudah ada. Terbukti, komunitas ini mendapat penolakan dan kritik yang tidak sedikit dari masyarakat," katanya menambahkan.

Untuk itu, dia mengingatkan bahwa kebebasan yang ada tidak boleh merusak tatanan kehidupan masyarakat. Artinya, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, ikut berkomentar mengenai LGBT. Hidayat menyayangkan tindakan kelompok tersebut yang sudah menyerang anak-anak di bawah umur.

"Penyebaran ideologi LGBT apalagi kepada anak-anak di bawah umur itu jelas-jelas sebuah tindakan yang sangat-sangat melanggar hukum," ujar Hidayat di Gedung MPR, Kamis (28/1/2016).

Menurut Hidayat, seharusnya anak-anak dapat dilindungi dari perbuatan-perbuatan menyimpang seperti LGBT. Misalnya saja diberikan diberikan pencerahan yang baik.

"Kalau mereka justru diajak untuk melakukan penyimpangan justru merupakan hal kejahatan yang luar biasa kepada kemanusiaan," kata Hidayat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kaum LGBT di Indonesia. Selain itu, juga tidak ada hukum di Indonesia yang mengizinkan adanya LGBT.

"Terkait LGBT dan klaim-klaim mereka sampai hari ini, jelas tidak ada hukum di Indonesia yang memberikan ruang kepada penyimpangan-penyimpangan seksual. Hukumnya sudah ada. Sebaiknya semua pihak mengikuti hukum yang ada," ucap Hidayat.

(ind/bbs/viva)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews