Batam Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Batam Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Presiden Jokowi saat di Batam. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan membubarkan Badan Pengusahaan Batam. Menurut dia, banyak kerugian yang dialami Batam karena ada duplikasi kewenangan antara BP dan pemerintah daerah.

Berdasarkan peraturan pemerintah, BP Batam mendapatkan beberapa kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas demi memudahkan investasi.

Namun belakangan terjadilah tumpang-tindih perizinan karena BP Batam ikut mengambil kewenangan pemerintah daerah. "Contoh lain tak ada regulasi yang mengatur soal investor elektronik," kata Tjahjo.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan dalam PP 46, hanya empat kewenangan yang diberikan pada BP, yakni perizinan bidang industri, alih kapal, perdagangan, dan pariwisata. "Soal kelautan tak diberikan, namun belakangan BP juga ikut mengatur kelautan," kata Agung.

Lebih lanjut Agung mengatakan perubahan status Batam tak harus melalui revisi undang-undang karena BP Batam hanya diatur melalui PP.

Sebagai pengganti BP, Batam akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus. Hingga saat ini, di Indonesia ada delapan KEK, yakni Tanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloibatuta (Kalimantan Timur).

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI yang diumumkan awal November lalu, pemerintah berjanji memberikan sejumlah insentif berupa fasilitas khusus bagi investor KEK. Di antaranya adalah kemudahan izin usaha dan insentif pajak berupa tax holiday, tax allowance, serta pembebasan pajak penghasilan.

Ini ulasan mengenai kawasan ekonomi khusus berikut kelebihan dan kekurangannya:

Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Kawasan Ekonomi Khusus dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Dalam pembentukannya Kawasan Ekonomi Khusus memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Secara organisasi, KEK di daerah akan dilaksanakan oleh Dewan Kawasan yang terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur pemerintah pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota. (UU 39/2009, pasal 20).

Kawasan Ekonomi Khusus bisa terdiri atas satu atau beberapa zona /sektor usaha, yakni:
1. Pengolahan ekspor;
2. Logistik;
3. Industri;
4. Pengembangan teknologi;
5. Pariwisata;
6. Energi;
7. Ekonomi lainnya.

Di dalam Kawasan Ekonomi Khusus terdapat fasilitas-fasilitas yang diberikan untuk lebih mensejahterakan pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja dapat dibangunkan fasilitas pendukung dan perumahan. Bagi pengusaha juga terdapat fasilitas dan kemudahan baik dari segi perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Fasilitas-fasilitas tersebut dapat digolongkan sebagai fasilitas fiskal maupun non-fiskal.

Fasilitas fiskal
a. Setiap wajib pajak yang berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh);
b. Selain fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada poin a, dapat diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan karakteristik Zona;
c. Fasilitas sebagaimana dimaksud pada poin a dan b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada poin b dan c diatur dengan Peraturan Pemerintah.
        
Fasilitas non-fiskal
a. Di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Badan Usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah diberikan hak atas tanah.
c. Di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perijinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhanan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta diberika fasilitas keamanan, yang ditetapkan seuai dengan peraturan peundang-undangan.
d. Di Kawasan Ekonomi Khusus tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.

Selain itu dalam rangka pengimporan barang ke Kawasan Ekonomi Khusus juga dapat diberikan fasilitas yang berupa:

a. Penangguhan bea masuk;
b. Pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;
c. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak;
d. Tidak dipungut PPh impor.

Pada dasarnya Kawasan Ekonomi Khusus memiliki manfaat yang sangat besar bagi roda perekonomian nasional karena dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus maka roda perekonomian akan semakin menggeliat dan perputaran uang akan semakin cepat.
Disamping itu, Kawasan Ekonomi Khusus juga berfungsi sebagai daya tarik para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan banyaknya investor yang menginvestasikan uangnya di Kawasan Ekonomi Khusus, maka perekonomian masyarakat menjadi semakin bagus dan berkembang.

Selain itu ada tujuh manfaat lain adanya Kawasan Ekonomi Khusus bagi perkembangan nasional, yaitu:

1. Menarik para investor baik dari dalam maupun luar negeri;
2. Insentif dari para pengusaha;
3. Menjadi tempat transaksi-transaksi bisnis baik nasional maupun internasional;
4. Perputaran uang dan perekonomian semakin cepat dan besar;
5. Investasi di kawasan KEK akan semakin menambah daya saing;
6. Daerah sekitar akan semakin maju;
7. Pelaku-pelaku ekonomi bertambah dan meningkatkan profesionalitas SDM (sumber daya manusia).

Dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus itu sendiri juga memiliki keuntungan dan kerugian bagi perekonomian nasional diantaranya:

Keuntungan
- Dengan adanya KEK diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru dalam jumlah besar, sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi jumlah pengangguran;
- Dengan terserapnya angkatan kerja di masyarakat, akan meningkatkan income perkapita masyarakat, hal ini akan meningkatkan daya beli masyarakat;
- Dengan meningkatnya daya beli masyarakat maka kegiatan sektor ekonomi riil lainnya berupa perdagangan barang dan jasa mengalami kemajuan;
- Selain itu dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus yang akan menjadi tempat beroperasinya berbagai industri dan perdagangan, maka diharapkan akan dapat menampung hasil produksi pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan masyarakat sekitar (hinterland) untuk diolah sebagai bahan baku bagi industri yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus;
- Dengan adanya pasar penampungan hasil-hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan masyarakat akan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat;
- Dengan berkembangnya kegiatan KEK, diharapkan akan mendorong perkembangan industri jasa pendukung lainnya yang menjadi usaha masyarakat sekitar, misalnya jasa angkutan, jasa pelayanan penginapan, jasa hiburan, perhotelan dan lain-lain.

Kelemahan
- Kelemahan utama yaitu menyangkut aspek lingkungan,misalnya: polusi dan limbah. Polusi dan limbah dapat berupa polusi udara, air dan suara maupun tanah. Polusi dan limbah ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di disekitar kawasan industri.
- Ketergantungan Indonesia akan kehadiran investor-investor asing menyebabkan Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai otoritas yang sangat tinggi sehingga sulit untuk menghindar dari skenario global ala Kawasan Ekonomi Khusus.
- Kawasan Ekonomi Khusus berupaya menguasai bahan mentah melalui eksploitasi besar-besaran.

- Kawasan Ekonomi Khusus berusaha memperoleh tenaga kerja/buruh yang murah.
- Kawasan Ekonomi Khusus berusaha menguasai pasar/market dengan jalan monopoli baik pembelian maupun penjualan.

(ind/berbagai sumber)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews