Jual Barang Hasil Jambret, 7 Remaja Ini Pesta Narkoba dan Tidur di Hotel

Jual Barang Hasil Jambret, 7 Remaja Ini Pesta Narkoba dan Tidur di Hotel

Para pelaku jambret (baju tahanan) di Polsek Batam Kota. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para pelaku jambret yang ditangkap oleh jajaran Polsek Batam Kota. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui siapa saja korban anak-anak di bawah umur tersebut.

Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari kawanan jambret tersebut, berupa belasan ponsel. Sementara uang hasil penjualan, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan juga digunakan untuk membeli narkoba. Selain itu, juga mereka pakai untuk tidur di hotel.

Saat ini, kawanan jambret yang putus sekolah tersebut, masih menjalani pemeriksaan di Polsek Batam Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews