Sengketa Pilkada Karimun

Raja Usman Pasrah Apapun Keputusan MK

Raja Usman Pasrah Apapun Keputusan MK

Raja Usman

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Pasangan calon bupati Karimun, Kepulauan Riau, R Usman, calon nomor urut 3, mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Raja Usman pun siap menunggu apapun keputusan sidang MK pada 18 Januari 2016. 

Dalam persidangan di MK, Raja Usman menggugat KPU Karimun. Ia tak puas dengan kinerja KPU.

Ada sekitar 12 rangkap berkas yang ia serahkan sebagai bukti ke MK. Gugatan Raja Usman dan Zulkhainen itu pun diserahkan ke biro hukum ternama Yusril Ihza Mahendra H Nur Syamsi Nurlan. 

Sidang kedua pun telah digelar pada sidang kedua, Rabu (13/1/2016). Agendanya, mendengarkan jawaban dari KPU dan Bupati Karimun. 

''Saya hadir juga,'' ujar dia.

Sidang kedua berlangsung cukup singkat sekitar 1 jam. Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan nomor urut sidang 44.

Raja Usman menjelaskan, materi gugatan tentang pelanggaran Undang-undang no8 tahun 2015 dan PKPU no 12 tahun 2015. 

“KPU Karimun tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang tersebut,” cetusnya. 

Akibatnya, kata Raja Usman, tahapan Pilkada terkesan tidak berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dan ada pihak-pihak yang dirugikan. 

Termasuk, masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Ia mencontohkan, berkas C6 atau surat undangan pemilih, tidak sampai kepada tangah pemilih. 

“Dan ini sangat merugikan masyarakat, sebab itu menggunakan dana APBD. Berarti di tingkat bawah KPU Karimun tidak menjalankan tugas dan fungsinya,'' tuturnya.

Audit dana kampanye dari masing-masing Paslon, juga menjadi salah satu materi gugatan Raja Usman. 

“Apapun keputusan di MK nanti saya siap menerima dengan lapang dada,'' ujar Raja Usman.

Bila gugatannya diterima, Raja Usman telah mempersiapkan saksi berikutnya.

Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan, semua tahapan sesuai dengan PKPU tahun 2015. 

Sehingga, tidak ada permainan saat berlangsungnya Pilkada hingga perhitungan suara.

''Saya yakin tidak ada masalah. Semuanya sesuai dengan aturan, kalau gugatan Pilkada itu hak mereka,'' ujar dia.


[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews