Imigrasi Batam Tangkap 15 Orang WN India di 3 Lokasi Berbeda

Imigrasi Batam Tangkap 15 Orang WN India di 3 Lokasi Berbeda

15 WN India yang menyalahi izin tinggal di Indonesia. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 15 orang warga negara asing asal India diamankan oleh Petugas Imigrasi Batam karena batas pada visa sudah melebihi waktu izin tinggal di Indonesia. Mereka ditangkap oleh petugas di tiga tempat berbeda di Batam.

Warga negara asing tersebut ditangkap dan diamankan di tiga tempat yang berbeda yaitu di Perumahan Jupiter Blok C No 9, kemudian di Merlion Square Blok F No 16, dan Graha Mania Blok A5 No 1, Batam.

Batas waktu tinggal 15 WNA yang ada di paspor tersebut tercatat sampai 11 Oktober 2015.
 
"Izin tinggal telah dilanggar oleh warga negara asing tersebut," ujar Rafli, Kabid Wasdakim Imigrasi Kota Batam.

Dari 15 warga negara asing asal India tersebut, Imigrasi baru menyita 12 paspor yang dimiliki, sementara 3 paspor lagi belum didapatkan oleh pihak Imigrasi.


"Masih ada 3 paspor yang belum kita dapat dan masih dalam penyelidikan," ungkap Rafli, di Kantor Imigrasi Kota Batam, Rabu sore (13/1/2016).

Kemudian, pihak Imigrasi Batam masih melakukan pengembangan, karena diduga masih banyak warga asing yang melanggar izin tinggal di Batam.
 
(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews