Gugatan Wardiaman Ditolak

Begini Bunyi Putusan Hakim di Praperadilan Wardiaman

Begini Bunyi Putusan Hakim di Praperadilan Wardiaman

Hakim Syahrial Alamsyah Nasution membacakan putusan sidang praperadilan. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hakim tunggal Syahrial Alamsyah Harahap, membacakan hasil putusan sidang praperadilan Wardiaman Zebua, Rabu (13/1/2016). Hakim menolak semua permohonan yang diajukan pihak pemohon Wardiaman.

Hakim menilai, penangkapan terhadap Wardiaman, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Setelah menimbang, permohonan penangkapan yang dianggap cacat hukum oleh pemohon, ditolak. Sebab apa yang dilakukan pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur," ujar Hakim Syahrial, saat membacakan putusan di Pengadilan Neger Batam, Rabu (13/1/2016).

Soal tuntutan pemohon yang menganggap penggeledahan dan penyitaan barang-barang di rumah tersangka tidak sah karena tidak menunjukkan surat dari pengadilan, juga ditolak.

Hakim mengatakan, setelah melihat berkas surat dan bukti yang diajukan, apa yang dilakukan oleh pihat termohon telah mendapat izin dari ketua pengadilan. Dan menurut aturan yang berlaku, surat penggeledahan bisa diajukan setelah dua hari penggeledahan.

"Penggeledahan telah mendapat izin dari ketua pengadilan, dan surat bisa diurus dua hari setelah penggeledahan. Maka itu dinyatakan sah, dan menolak permohonan pemohon," kata Hakim Syahrial Alamsyah Harahap.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews