Penyelundupan

Kapal Ballpress Tujuan Tanjung Balai Asahan Ditangkap di Karimun Kepulauan Riau

Kapal Ballpress Tujuan Tanjung Balai Asahan Ditangkap di Karimun Kepulauan Riau

Kapal ballpress yang ditangkap aparat Bea Cukai Tanjungbalai Karimun (foto/net)

Batam - Aksi penyelundup tak pernah putus. Terutama di pintu-pintu perbatasan seperti Kepulauan Riau. Kapal penyelundup di Batam ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun. Sebanyak 5 kapal ditahan petugas termasuk nakhoda dan 17 anak buah kapal.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Evy Suhartantyo mengatakan, kapal melanggar undang-undang kepabean. "Mereka melanggar UU Kepabeanan," kata dia, Selasa (26/8/2014).

Kelima kapal yakni KM Rezeki Mulia, KM Aisyah, KM Anisa III, KM Tambora, dan KM Adi Syaputra. Mereka mengangkut 1.000 bal pakaian bekas, 20 ton bawang merah, dan 228 karton rokok. Terakhir yang ditangkap adalah KM Anisa III bermuatan 1.000 bal pakaian bekas dengan tujuan Tanjung Balai Asahan (Sumut) dini hari tadi.

"Ditangkap di perairan Pulau Jemur," jelas Evy. Kelima kapal melanggar UU Kepabeanan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah. Lima nakhoda dan 12 ABK masih diamankan kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun sebelum diserahkan ke kepolisian. "Masih diperiksa dan disidik," tutup Evy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews