Perusahaan Pembakar Hutan Bebas, Hakim PN Palembang Diadukan ke KY

Perusahaan Pembakar Hutan Bebas, Hakim PN Palembang Diadukan ke KY

Dampak kebakaran hutan di Sumatera, beberapa waktu lalu. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Koalisi yang menamakan diri Koalisi Anti Mafia Hutan menduga ada pelanggaran kode etik hakim dalam putusan kasus kebakaran hutan di Pengadilan Negeri  Palembang. Oleh sebab itu, mereka menyambangi gedung Komisi Yudisial untuk menyerahkan laporan dugaan tersebut pada Jumat, 8 Januari 2016.

“Kami sudah serahkan laporannya kepada bagian bagian pelaporan masyarakat di Komisi Yudisial,” ujar Aradila Caesar dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di gedung Komisi Yudisial.

Caesar menyebut, ada hal-hal yang luput dari pengamatan hakim dalam putusan tersebut. Menurut dia,  ini indikasi adanya pelanggaran kode etik. “Hakim tidak profesional dalam memutus perkara,” ucap dia. Kode etik hakim menuntut hakim agar tidak keliru dalam membuat putusan.

Menurut Caesar, tiga orang majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak memiliki pengetahuan  soal lingkungan hidup dan kehutanan.

“Seharusnya hakim-hakim yang punya sertifikasi lingkungan yang bisa menangani kasus seperti ini, sehingga punya pemahaman yang baik dalam memeriksa kasus yang berkaitan dengan hutan dan lingkungan,” tutur Caesar.

Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau diajukan pada Februari 2015. Lahan konsesi hutan akasia seluas 20 hektar yang dikelola perusahaan tersebut terbakar pada 2014.

Kementerian menilai kebakaran itu merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Untuk itu, pemerintah menuntut dan memintan ganti rugi Rp 2,6 triliun dan meminta tindakan pemulihan lingkungan dengan biaya Rp 5,2 triliun.

Namun, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan menolak hal itu. Menurut hakim, penggugat tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara atas kebakaran hutan yang dituduhkan kepada PT Bumi Mekar Hijau.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews