Setelah Bebaskan Adik Abob, Ketua PN Pekanbaru Lagi-lagi Vonis Bebas Terdakwa korupsi
 
  • HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Topik Terhangat

# Pornoaksi       # Pornografi       # Seksidancer       # Baloi Kolam       # relokasi       # Ruli       # Rumahliar       # UUPornografi      
Batamnews > Riau

Setelah Bebaskan Adik Abob, Ketua PN Pekanbaru Lagi-lagi Vonis Bebas Terdakwa korupsi

Selasa 05 Januari 2016, 23:37 WIB

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru -  Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai, tampak sumringah ketika mendengarkan isi putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN Pekanbaru, Selasa (5/1/2016) sore.

Zainul Bahri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin kapal di Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) Dumai, bersama terdakwa Hartono, yang merupakan pensiunan Pelindo I Cabang Dumai.

Selasa (5/1/2016), Pudjo sapaan akrabnya, memutuskan membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai, Zainul Bahri.

Dalam amar putusannya, Pudjo menilai perbuatan korupsi mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai itu tidak terbukti. Pudjo mementahkan semua tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik tertuang dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan, memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri, dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," kata Hakim Pudjo saat membacakan putusan.

Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, Hartono yang merupakan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, juga mendapat keringanan dari Pudjo. Menurut Pudjo, Hartono tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Hanya saja, Pudjo menyatakan Hartono terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider. Dia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara," tambah Pudjo.

Usai mendengar putusan itu, JPU Hendarsyah dari Kejaksaan Negeri Dumai nampak kecewa. Dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan buat menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan Hakim Pudjo.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh JPU. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hartono diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 583.264.000 atau subsider empat tahun kurungan. Sedangkan Zainul diharuskan melunasi duit pengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta subsider empat tahun kurungan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak lagi menjadi tempat angker bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi. Selama kepemimpinan Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sejumlah terdakwa korupsi lolos dari jeratan hukum.

Perlu diketahui, Hakim Pudjo sebelumnya juga pernah membebaskan beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi. Yakni Niwen Khairiyah (adik Abob), Arifin Ahmad, Yusri, dan Deki Pramana.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM), bersama terdakwa lainnya Achmad Mahbub (Abob) dan Du Nun alias Aguan alias A Nun. Padahal dalam kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan miliar.

Selain itu, hakim PN Pekanbaru juga pernah memvonis bebas terdakwa korupsi jual beli pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS), yakni Wayan Subandi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, pada akhir September 2015 lalu.

(ano)

Editor       : Indrawan



Berita Terkait :

Sabtu, 05 Januari 2016 - 23:37 WIB

Selama 2015, Ini Kasus yang Merajai Kriminalitas di Pekanbaru

Kamis, 05 Januari 2016 - 23:37 WIB

Hebat, 2015 Polda Riau Lampaui Target Kasus Korupsi

Kamis, 05 Januari 2016 - 23:37 WIB

Wow, Kapolres di Riau Ini Pakai Motor Butut untuk Blusukan

Kamis, 05 Januari 2016 - 23:37 WIB

Mendagri: Kepri Jalur Masuknya Teroris dan Narkoba ke Indonesia


Baca Juga :

Kamis, 05 Januari 2016 - 23:37 WIB

Kapal Bermuatan Seratusan Orang Dikabarkan Tenggelam di Perairan Antara Johor-Bintan

Rabu, 05 Januari 2016 - 23:37 WIB

Malam Pertama di Rutan, Tiga Penari Erotis Menangis

Jumat, 05 Januari 2016 - 23:37 WIB
Heboh Aksi Pronoaksi di Dataran Engku Putri Batam

Tersangka Penari Erotis Salat di Sel Saat Dikunjungi P2TP2A

Kamis, 05 Januari 2016 - 23:37 WIB

Pemilik Barang di Kontainer: Pusing Saya Barang Kena Tangkap


Komentar Via Facebook :



Batam Shopping

Kamis, 22 Februari 2018 23:12 WIB

BNI akan Luncurkan Aplikasi Your All Payment di Batam, Ini Keuntungannya
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BNI akan meluncurkan aplikasi Your All Payment (YAP) di Komplek KBC, Batam, Sabtu (24/2/2018). Peluncuran aplikasi tersebut merupakan yang pertama di
Berita Terpopuler
1
Kapal Bermuatan Seratusan Orang Dikabarkan Tenggelam di Perairan Antara Johor-Bintan

dibaca 8489 kali

2
Tiga Penari Erotis Meraung Histeris Dijebloskan ke Sel Polresta Barelang

dibaca 6258 kali

3
Lima Tersangka Tarian Erotis Terancam 10 Tahun Penjara

dibaca 5717 kali

4
Tersandung Tarian Erotis, Ormas Penjaga Marwah Rudi Membubarkan Diri

dibaca 4422 kali

5
Malam Pertama di Rutan, Tiga Penari Erotis Menangis

dibaca 4359 kali

6
Tersangka Penari Erotis Salat di Sel Saat Dikunjungi P2TP2A

dibaca 3657 kali

7
7 Fakta Mencengangkan Terkait Tarian Erotis di Dataran Engku Putri Batam

dibaca 3478 kali

8
Pemilik Barang di Kontainer: Pusing Saya Barang Kena Tangkap

dibaca 2708 kali

9
Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Kampung Cina Daik Lingga

dibaca 2392 kali

10
Tersangka Tarian Erotis Bertambah, Ini Orangnya

dibaca 2120 kali

Tanjungpinang

Jumat, 20 April 2018 10:13 WIB

Peran Kartini Muda di Kepri Harus Terus Ditingkatkan
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Data di Pemerintahan Kepri menunjukkan perempuan belum banyak duduk di pemerintahan. Apakah akan seperti ini selamanya? Kepala Dinas
Nurdin Yakin Lelang Jabatan Berjalan Profesional
Atong Tewas Terseret Ombak, Jasadnya Ditemukan di Bawah Pelantar
Karimun

Sabtu, 21 April 2018 13:32 WIB

Tahanan Kabur di Karimun Panjat Pagar 4 Meter dengan Ikatan Kain
BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Empat orang tahanan yang kabur dari Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun memanjat pagar setinggi 4 meter menggunakan kain sarung yang disambung. Lima helai
Cara ini Digunakan Tahanan Rutan Karimun Melarikan Diri
Petugas Tangkap 2 Tahanan Kabur, 2 Lainnya Masih Buron
Natuna, Anambas, Lingga, Bintan

Sabtu, 21 April 2018 13:47 WIB

Ketagihan Judi Sie Jie, Penjaga SD di Bintan Dibekuk Aparat

Sabtu, 21 April 2018 13:05 WIB

SPAM Sebong Lagoi Baru Bisa Layani 160 Pelanggan

Sabtu, 21 April 2018 11:36 WIB

Pemekaran Kecamatan Senayang di Lingga Tunggu SK Presiden

Sabtu, 21 April 2018 10:31 WIB

Tiga Siswi MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga Seleksi OSN Tingkat Provinsi
Jiran

Jumat, 20 April 2018 11:59 WIB

Malaysia Tarik 2 Merk Ikan Sarden Merk China yang Mengandung Cacing
BATAMNEWS.CO.ID, Malaysia -  Dua merk ikan sarden asal China ditarik di Malaysia karena diketemukan cacing mati di dalamnya. Pada awalnya, hal ini diketahui berdasarkan sebuah
 


 
Download Aplikasi Android
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Google+
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris