Diduga Memperkosa, Dua Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Tak Ditahan
Jakarta - Dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan SY alias ZZ warga negara Tiongkok. Keduanya belum ditahan.
Penetapan berdasarkan penyelidikan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Bukan ditangkap. Keduanya kooperatif datang ke Polres setelah penyidik melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pattopoi kepada detikcom, Kamis (25/12/2014).
Meski demikian, lanjut Pattopoi, kedua pelaku berinisial R dan B ini belum ditahan. Sementara korban pun belum bisa diambil keterangannya.
"Penyidik sedang kordinasi dengan Kedubes Tiongkok," imbuhnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Aszhari.
Komentar Via Facebook :